Berita Viral

Dokter Residen Anestesi Unpad Priguna Anugerah Tak Akui Rudapaksa 2 Korban Lain

Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi Unpad tak mengakui telah merudapksa dua korban lain. Dia hanya mengaku telah memerkosa satu korban.

Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase TribunJabar.id
DOKTER RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN - Nasib dokter Priguna Anugrah tersangka kasus rudapaksa keluarga pasien RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung kini diblacklist seumur hidup. 

Ketiga korban diperkosa Priguna di Gedung MCHC lantai 7, RSHS, Bandung.

Modus yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama saat memperkosa korban juga sama.

Dia menyuntikkan obat bius, lalu korban diperkosa dalam kondisi tak sadarkan diri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan status keduanya saat diperkosa merupakan pasien.

"Dua-duanya kebetulan pasien. Pasien itu di peristiwa berbeda dan waktu berbeda," katanya dikutip dari Kompas TV, Jumat (11/4/2025).

Ia memastikan kalau kedua korban diperkosa dengan modus yang sama oleh pelaku.

“Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, jadi benar bahwa dua orang ini juga sudah mendapatkan perlakuan yang sama dari tersangka, dengan modus yang sama,” ujarnya lagi.

Surawan juga mengatakan kalau korban diperkosa dalam jangka waktu yang berdekatan.

“Tanggal 10 Maret dan 16 Maret, peristiwa sama (diperkosa),” ujar Surawan.

Meski lokasi dan modus sama, pelaku menggunakan dalih berbeda untuk mengajak para korban ke tempat kejadian.

Priguna membawa para korbannya ke Ruang 711 di lantai 7 Gedung RSHS Bandung.

Korban pertama diajak ke ruangan itu untuk melakukan analisa anestesi.

Sementara korban kedua diajak dengan dalih uji alergi obat bius.

Lalu korban ketiga, yakni FH, diajak dengan dalih melakukan crossmastch untuk melakukan transfusi darah kepada ayahnya.

Belakangan terungkap kalau ruangan itu merupakan ruang pelayanan kesehatan ibu dan anak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved