Bangka Pos Hari Ini
Presiden Teken PP Penyesuaian Royalti Minerba, Royalti Timah Naik Progresif 3 Sampai 10 Persen
Presiden Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian royalti minerba.
“Ini memacu kami untuk terus berinovasi dan mencari cara agar tetap kompetitif,” tambahnya.
Transisi 15 Hari
Sementara Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa penyesuaian tarif royalti dilakukan untuk menciptakan perlakuan yang adil bagi para pelaku usaha.
Apalagi kalau dilihat, tarif royalti untuk sektor batu bara lebih tinggi dibandingkan sektor mineral.
Oleh karena itu, menurut dia penyesuaian tarif jangan semata-mata dinilai dari nominal, melainkan dari persentase terhadap nilai komoditas.
“Kalau dari migas itu bisa sampai dengan 19% dan ini kalau untuk mineral itu kan paling tinggi sekitar 7%. Itu kan masih make sense, itu kan jangan dilihat dari nilainya, tetapi dari presentasi yang dikenakan. Jadi untuk regulasinya itu sudah diterbitkan,” kata Yuliot dilansir dari cnbcindonesia.com, Kamis (16/4).
Yuliot mengatakan bahwa penetapan tarif royalti untuk batubara telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2025, dengan tarif maksimal hingga 17%.
Sementara untuk mineral, seluruh ketentuannya telah diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2025.
“Jadi masa transisi itu ada 15 hari. Untuk masa transisi 15 hari ini kita menyesuaikan sistem, kita sosialisasi. Jadi ya menunggu dan sekitar tanggal 26 itu sudah bisa kita implementasikan,” kata dia.
Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan tarif royalti mineral dan batubara (minerba), termasuk nikel, emas dan timah, sudah keluar.
Adapun aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian ESDM.
“(Aturannya) sudah diterbitkan, sudah keluar. Nomornya sudah keluar,” ujarnya saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (15/4) seperti dilansir dari Kompas.com.
Meskipun begitu, PP terbaru mengenai penyesuaian tarif royalti minerba belum terbit di laman resmi Kementerian ESDM, Bahlil memastikan bahwa aturan tersebut sudah diresmikan.
Ia menyatakan bahwa tarif royalti terbaru berlaku efektif mulai April 2025. Dalam mengimplementasikan aturan tersebut, pemerintah pun memberikan masa transisi selama 10 hari.
“Transisi kurang lebih sekitar 10 hari. Jalan, dong (bulan April 2025). (Kami) haruskan begitu,” ucap dia.
| Tolong Mobil Warga, Mobil Damkar Kota Pangkalpinang Malah Terjebak Air Pasang di Pantai Pasir Padi |
|
|---|
| 135 Sekolah di Bangka Selatan Bakal Dapat Smart TV Canggih dari Kemendikdasmen |
|
|---|
| Tower SUTT PLN Terancam Roboh Dampak Tambang Ilegal, Aliran Listrik Bateng dan Basel Bisa Terganggu |
|
|---|
| Kota Pangkalpinang Membutuhkan Pemuda Patriotik Penggerak Perubahan |
|
|---|
| Pemprov Babel Pantau Kinerja TPPS Bangka Turunkan Angka Stunting hingga 18,3 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250421_Bangka-Pos-Hari-Ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.