Bangka Pos Hari Ini

Presiden Teken PP Penyesuaian Royalti Minerba, Royalti Timah Naik Progresif 3 Sampai 10 Persen

Presiden Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian royalti minerba.

Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com
Bangka Pos Hari Ini, Senin (21/4/2025). 

“Ini memacu kami untuk terus berinovasi dan mencari cara agar tetap kompetitif,” tambahnya.

Transisi 15 Hari

Sementara Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa penyesuaian tarif royalti dilakukan untuk menciptakan perlakuan yang adil bagi para pelaku usaha.

Apalagi kalau dilihat, tarif royalti untuk sektor batu bara lebih tinggi dibandingkan sektor mineral.

Oleh karena itu, menurut dia penyesuaian tarif jangan semata-mata dinilai dari nominal, melainkan dari persentase terhadap nilai komoditas.

“Kalau dari migas itu bisa sampai dengan 19% dan ini kalau untuk mineral itu kan paling tinggi sekitar 7%. Itu kan masih make sense, itu kan jangan dilihat dari nilainya, tetapi dari presentasi yang dikenakan. Jadi untuk regulasinya itu sudah diterbitkan,” kata Yuliot dilansir dari cnbcindonesia.com, Kamis (16/4).

Yuliot mengatakan bahwa penetapan tarif royalti untuk batubara telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2025, dengan tarif maksimal hingga 17%.

Sementara untuk mineral, seluruh ketentuannya telah diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2025.

“Jadi masa transisi itu ada 15 hari. Untuk masa transisi 15 hari ini kita menyesuaikan sistem, kita sosialisasi. Jadi ya menunggu dan sekitar tanggal 26 itu sudah bisa kita implementasikan,” kata dia.

Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan tarif royalti mineral dan batubara (minerba), termasuk nikel, emas dan timah, sudah keluar.

Adapun aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian ESDM.

“(Aturannya) sudah diterbitkan, sudah keluar. Nomornya sudah keluar,” ujarnya saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (15/4) seperti dilansir dari Kompas.com.

Meskipun begitu, PP terbaru mengenai penyesuaian tarif royalti minerba belum terbit di laman resmi Kementerian ESDM, Bahlil memastikan bahwa aturan tersebut sudah diresmikan.

Ia menyatakan bahwa tarif royalti terbaru berlaku efektif mulai April 2025. Dalam mengimplementasikan aturan tersebut, pemerintah pun memberikan masa transisi selama 10 hari.

“Transisi kurang lebih sekitar 10 hari. Jalan, dong (bulan April 2025). (Kami) haruskan begitu,” ucap dia.

Sumber: bangkapos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved