Bangka Pos Hari Ini

Presiden Teken PP Penyesuaian Royalti Minerba, Royalti Timah Naik Progresif 3 Sampai 10 Persen

Presiden Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian royalti minerba.

Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com
Bangka Pos Hari Ini, Senin (21/4/2025). 

Sebelumnya, pada pekan lalu, Bahlil sempat mengatakan bahwa revisi PP terkait kenaikan tarif royalti telah rampung disusun dan telah disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan.

Kenaikan royalti minerba, yang di antaranya menyasar nikel dan emas, berkisar 1,5 persen hingga 3 persen.

Tarif ini akan bersifat fluktuatif mengikuti pergerakan harga komoditas di pasar.

“Kalau harga nikel atau emas naik ada range tertentu, tapi kalau tidak naik, itu (tarif royalti) tidak juga naik,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (9/4).

Dia meyakini bahwa kenaikan tarif royalti komoditas minerba dapat meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Bahlil bilang, kenaikan harga komoditas tentu akan menguntungkan pengusaha. Maka, negara pun berharap mendapatkan pemasukan lebih dari transaksi minerba.

“Kalau harga (minerba) naik, otomatis perusahaan dapat untung dong, masak kemudian dapat untung, negara tidak dapat bagian? Kita mau winwin, ingin pengusaha baik, negara juga baik,” ucap dia. (*)

Sumber: bangkapos
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved