Kisah Endang Pristiwati Eks Teller Bank BUMN, Korupsi Rp2 M Pada 2006, Disidang 2017, Ditangkap 2025

Kisah Endang Pristiwati Eks Teller Bank BUMN, Korupsi Rp2 M Pada 2006, Disidang 2017, Ditangkap 2025

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
DOK. KEJARI LAMPUNG TENGAH
ENDANG PRISTIWATI - Inilah kisah panjang Endang Pristiwati, seorang eks teller bank BUMN di Lampung yang korupsi Rp2 M pada 2006, disidang 2017 dan ditangkap 2025. 

"Terpidana juga sempat mengganti namanya menjadi Widyastuti saat bersembunyi di Magelang, Jawa Tengah," ungkap Alfa.

Upaya pelacakan keberadaan Endang sempat mengalami kendala serius.

Perpindahan lokasi yang terus-menerus serta perubahan identitas membuat keberadaannya sulit dilacak.

"Keberadaan terpidana sulit dilacak karena terus berpindah tempat tinggal," tambah Alfa.

Namun, posisi Endang pun akhirnya berhasil dilacak.

Penangkapan dilakukan secara persuasif dan humanis sesuai dengan prosedur penanganan daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Kasus Oknum Pegawai BSI KCP Lhoknga Aceh Besar Salahgunakan Dana Nasabah Dilimpahkan ke Jaksa

Divonis Tanpa Kehadiran

Kasus yang menjerat Endang bermula pada 2006.

Saat itu, ia menyalahgunakan kewenangannya sebagai teller bank dan melakukan penggelapan dana nasabah.

Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 2 miliar.

Proses hukum sempat tertunda selama lebih dari satu dekade.

Baru pada 2017, Kejaksaan melanjutkan kembali penyidikan.

Namun, saat itu, Endang sudah menghilang.

Akhirnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang memutus perkara ini secara in absentia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved