Kisah Endang Pristiwati Eks Teller Bank BUMN, Korupsi Rp2 M Pada 2006, Disidang 2017, Ditangkap 2025

Kisah Endang Pristiwati Eks Teller Bank BUMN, Korupsi Rp2 M Pada 2006, Disidang 2017, Ditangkap 2025

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
DOK. KEJARI LAMPUNG TENGAH
ENDANG PRISTIWATI - Inilah kisah panjang Endang Pristiwati, seorang eks teller bank BUMN di Lampung yang korupsi Rp2 M pada 2006, disidang 2017 dan ditangkap 2025. 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta.

Setelah berhasil ditangkap, Endang langsung dibawa ke Kejari Lampung Tengah. Proses eksekusi dilakukan pada malam hari.

"Eksekusi dilaksanakan pada pukul 22.25 WIB dengan pengantaran terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih untuk menjalani masa hukumannya," kata Alfa.

Uang yang Dikorupsi untuk Dukun Pengganda Uang

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mengungkapkan, sang buronan itu telah divonis secara in absentia dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Dari amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada tahun 2017 lalu, Endang mengaku dana sebesar Rp 2 miliar digunakan untuk keperluan pribadi.

"Pengakuannya, dana itu habis untuk digandakan ke dukun," kata Alfa saat dihubungi, Selasa (6/5/2025) siang.

Modus penarikan dana nasabah itu dilakukan dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai teller tanpa diketahui oleh pihak bank.

Alfa menambahkan, Endang mulai menghilang ketika kasus itu dalam proses penyidikan pada tahun 2017 lalu.

Kejaksaan yang sedang memprosesnya selalu kehilangan jejak, meski beberapa kali sempat diketahui keberadaannya.

Setidaknya, Endang empat kali berpindah lokasi di Lampung dan Jawa Tengah serta mengganti namanya menjadi Widyastuti.

Dari Lampung Tengah, Endang pindah ke wilayah Magelang, kemudian ke Wonosobo, lalu kembali lagi ke Lampung, yakni ke Kabupaten Pesawaran.

"Lokasi terakhir di perumahan itu di daerah Pinang Jaya, Bandar Lampung, rumah anaknya," kata Alfa.

(Kompas.com/ Serambi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved