Sosok Hakim Djuyamto Disebut Mahfud MD Orang Jujur tapi Dibuang, Kini jadi Tersangka Suap

Menurut Mahfud MD, Djuyamto merupakan hakim ‘bersih' yang disingkirkan karena integritasnya.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Kolase KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO || KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
HAKIM DJUYAMTO -- Djuyamto saat berbicara di depan awak media, Kamis (30/3/2023)/ (kanan) Mahfud MD || Pakar hukum tata negara yang juga merupakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai saat ini hakim yang jujur justru terbuang. Mahfud berpendapat, banyak hakim bersih yang justru disingkirkan karena integritasnya. Ia mencontohkan Hakim Djuyamto 

Dalam kasus itu, Djuyamto memvonis dua pelaku dengan dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara.

Beberapa waktu lalu, Djuyamto juga menjadi hakim tunggal yang memutus praperadilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan.

Dalam putusan praperadilan itu Djuyamto menolak permohonan praperadilan Hasto.

Akibatnya status tersangka Hasto saat itu tetap dinyatakan sah dan persidangan mengenai perkara suap serta perintangan penyidikan politikus PDIP itu diteruskan.

Jadi Tersangka Kasus Suap

Hakim Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) di tiga perusahaan yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Djuyamto bersama Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar.  Pada saat itu, ketiganya merupakan majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO. 

Uang tersebut diserahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebanyak dua kali.

Tujuannya, agar ketiga hakim memutuskan perkara CPO onslag atau putusan lepas.

Muhammad Arif Nuryanta awalnya menyerahkan uang Rp 4,5 kepada ketiga hakim.

Lalu pada September-Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan uang senilai Rp 18 miliar kepada Djuyamto (DJU).

Djuyamto membagi uang tersebut dengan Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) yang diserahkan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat.

"Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam. 

Disebut Mahfud MD Hakim Jujur yang Terbuang

Mahfud mengungkap keprihatinannya atas nasib hakim jujur di Indonesia yang justru tersingkirkan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved