Kecewa Status WNI Dicabut ini Reaksi Satria Arta Kumbara : Korupsi Hidup Enak 7 Turunan

Menurut Satria, dirinya di sana hanya mencari uang, namun status kewarganegaraannya malah dicabut. Lebih lanjut, ia menyinggung oknum yang korupsi ...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Tangkap layar TikTok @zstorm689
TNI VIRAL - Status WNI Satria Arta Kumbara resmi dicabut usai ia bergabung dengan militer Rusia. Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, Satria Arta Kumbara memenuhi unsur untuk kehilangan kewarganegaraan usai bergabung dengan milter asing tanpa izin Presiden 

Sehingga secara otomatis dalam aturan undang-undang status WNI Satria sudah hilang.

"Baik undang-undang kita, itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, tanpa seizin Presiden, karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden," ujar dia. 

"Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," sambung Supratman.

Dengan begitu maka kata politikus Partai Gerindra tersebut, dalam waktu dekat pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) akan memberikan informasi perihal pencabutan status WNI ini kepada Satria Arta Kumbara.

Pemerintah menurut Supratman, akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Dubes) Indonesia di Rusia untuk menyampaikan keputusan tersebut.

"Sementara ini akan berkoordinasi dengan Duta Besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status keluarga negaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang," tandas dia.

Apakah Satria Masih Bisa Pulang ke Indonesia?

Melansir dari JDIH Sektretariat Kabinet, Satria Arta Kumbara status WNI dicabut masih bisa pulang ke Indonesia.

Namun harus melalui proses memperoleh kembali kewarganegaraan RI.

Proses ini melibatkan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Pejabat atau Perwakilan RI di luar negeri.

Proses Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI sebagai berikut:

1. Ajukan Permohonan: WNI yang kehilangan kewarganegaraan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Pejabat atau Perwakilan RI di luar negeri.

2. Persyaratan: Permohonan harus memuat data diri, alasan kehilangan kewarganegaraan, dan dilampiri dengan dokumen-dokumen tertentu seperti akte kelahiran, paspor, akte perkawinan, dan sebagainya.

3. Penelitian: Pejabat atau Perwakilan RI akan memeriksa kelengkapan permohonan dan kemudian mengirimkannya ke Menteri Hukum dan HAM.

4. Persetujuan: Menteri Hukum dan HAM akan menetapkan keputusan terkait permohonan tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved