Kecewa Status WNI Dicabut ini Reaksi Satria Arta Kumbara : Korupsi Hidup Enak 7 Turunan
Menurut Satria, dirinya di sana hanya mencari uang, namun status kewarganegaraannya malah dicabut. Lebih lanjut, ia menyinggung oknum yang korupsi ...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Sehingga secara otomatis dalam aturan undang-undang status WNI Satria sudah hilang.
"Baik undang-undang kita, itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, tanpa seizin Presiden, karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden," ujar dia.
"Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," sambung Supratman.
Dengan begitu maka kata politikus Partai Gerindra tersebut, dalam waktu dekat pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) akan memberikan informasi perihal pencabutan status WNI ini kepada Satria Arta Kumbara.
Pemerintah menurut Supratman, akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Dubes) Indonesia di Rusia untuk menyampaikan keputusan tersebut.
"Sementara ini akan berkoordinasi dengan Duta Besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status keluarga negaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang," tandas dia.
Apakah Satria Masih Bisa Pulang ke Indonesia?
Melansir dari JDIH Sektretariat Kabinet, Satria Arta Kumbara status WNI dicabut masih bisa pulang ke Indonesia.
Namun harus melalui proses memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
Proses ini melibatkan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Pejabat atau Perwakilan RI di luar negeri.
Proses Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI sebagai berikut:
1. Ajukan Permohonan: WNI yang kehilangan kewarganegaraan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Pejabat atau Perwakilan RI di luar negeri.
2. Persyaratan: Permohonan harus memuat data diri, alasan kehilangan kewarganegaraan, dan dilampiri dengan dokumen-dokumen tertentu seperti akte kelahiran, paspor, akte perkawinan, dan sebagainya.
3. Penelitian: Pejabat atau Perwakilan RI akan memeriksa kelengkapan permohonan dan kemudian mengirimkannya ke Menteri Hukum dan HAM.
4. Persetujuan: Menteri Hukum dan HAM akan menetapkan keputusan terkait permohonan tersebut.
Kondisi Terbaru Satria Kumbara di Rusia, Kemenkumham Beberkan Syarat Jadi WNI Lagi |
![]() |
---|
7 Fakta Satria Arta Kumbara, Eks Marinir TNI AL Terluka Akibat Serangan Drone dan Mortir Ukraina |
![]() |
---|
Nasib Eks Marinir Satria Kumbara, Terluka Parah usai Diserang Drone dan Mortir Ukraina |
![]() |
---|
Sosok Ruslan Buton Eks TNI yang Dikirimi Video Eks Marinir Satria Kumbara Terluka Parah |
![]() |
---|
Rusia Tak Tanggung Jawab Soal Satria Kumbara yang Langgar UU, Si Eks Marinir Kini Terluka Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.