Kecewa Status WNI Dicabut ini Reaksi Satria Arta Kumbara : Korupsi Hidup Enak 7 Turunan

Menurut Satria, dirinya di sana hanya mencari uang, namun status kewarganegaraannya malah dicabut. Lebih lanjut, ia menyinggung oknum yang korupsi ...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Tangkap layar TikTok @zstorm689
TNI VIRAL - Status WNI Satria Arta Kumbara resmi dicabut usai ia bergabung dengan militer Rusia. Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, Satria Arta Kumbara memenuhi unsur untuk kehilangan kewarganegaraan usai bergabung dengan milter asing tanpa izin Presiden 

5. Pemberitahuan: Keputusan Menteri Hukum dan HAM akan diberitahukan kepada pemohon melalui Pejabat atau Perwakilan RI. 

Penting untuk diingat:

Proses ini membutuhkan waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi. 

Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan bagi WNI yang kehilangan kewarganegaraan untuk memperoleh kembali statusnya.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kantor Imigrasi terdekat atau kantor Perwakilan RI di luar negeri. 

Sosok Satria Arta Kumbara

Satria Arta Kumbara dulunya adalah anggota marinir TNI AL berpangkat Sersan Dua.

Ia juga merupakan anggota Inspektorat Korps Marinir.

Namun Satria Arta Kumbara dipecat dari dinas keprajuritan karena desersi atau meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin dengan tujuan untuk tidak kembali.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady.

"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar (Inspektorat Korps Marinir)."

"Desersi terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai sekarang," kata Wira kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Wira mengungkapkan Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan in absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria.

Putusan yang dijatuhkan kepada Satria juga telah berkekuatan hukum tetap.

Kendati begitu, tak ada penjelasan lebih jauh dari Kadispenal apakah Satria sempat menjalani hukuman pidana penjara atau tidak.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved