Selasa, 19 Mei 2026

Judi Online

Sosok Jonathan Bos Judi Online Kabur, Setor Uang Bulanan Hingga Nama Budi Arie Mencuat

Jonathan pengelola situs judi online menyerahkan uang Rp1 miliar kepada oknum pegawai Komdigi agar situsnya tidak diblokir.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
TERDAKWA JUDI ONLINE - Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus, empat terdakwa kasus pengamanan situs judi online digiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus judol ini melibatkan seorang pengelona situs judol yakni Jonathan yang kini masuk DPO. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Nama Jonathan disebut dalam sidang perkara judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Tidak banyak informasi mengenai sosok Jonathan.

Dalam persidangan terungkap bahwa Jonathan adalah seorang pengelola situs judi online.

Jonathan yang merupakan pelaku kunci kasus judi online melibatkan orang dalam Komdigi hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Ia sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat berwenang.

Peran Jonathan dalam kasus ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jaksa membeberkan fakta mengejutkan dalam sidang kasus judi online yang melibatkan empat terdakwa.

Terungkap bahwa Jonathan menyerahkan uang Rp1 miliar kepada oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar situsnya tidak diblokir.

Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang dakwaan terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Alwin Jabarti yang menjabat dirut pada sebuah perusahaan, bertemu dengan Jonathan—pengelola situs judi online yang kini buron—pada Januari 2023.

Dalam pertemuan itu, Jonathan meminta bantuan Alwin untuk mencari orang dalam Kominfo (sekarang Komdigi) guna menjaga agar situs-situs judol miliknya tidak diblokir.

Alwin kemudian menghubungi Emil, yang memperkenalkannya pada Fakhri Dzulfiqar, seorang pegawai Kominfo.

Dalam pertemuan pada Maret 2023 di sebuah rumah makan di Jakarta Pusat, Alwin meminta Fakhri menjaga tiga situs dengan tarif Rp1 juta per situs per bulan. Fakhri menyanggupi.

"Fakhri menyanggupi 'menjaga' tiga website perjudian online agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo selama 1 bulan dengan tarif sebesar Rp1.000.000 per website," ujar jaksa.

Alwin mendapat Rp1,5 juta dari Jonathan untuk tiga situs tersebut dan menyisihkan Rp500 ribu per situs sebagai keuntungan pribadi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved