Judi Online
Sosok Jonathan Bos Judi Online Kabur, Setor Uang Bulanan Hingga Nama Budi Arie Mencuat
Jonathan pengelola situs judi online menyerahkan uang Rp1 miliar kepada oknum pegawai Komdigi agar situsnya tidak diblokir.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Nama Jonathan disebut dalam sidang perkara judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tidak banyak informasi mengenai sosok Jonathan.
Dalam persidangan terungkap bahwa Jonathan adalah seorang pengelola situs judi online.
Jonathan yang merupakan pelaku kunci kasus judi online melibatkan orang dalam Komdigi hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Ia sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat berwenang.
Peran Jonathan dalam kasus ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jaksa membeberkan fakta mengejutkan dalam sidang kasus judi online yang melibatkan empat terdakwa.
Terungkap bahwa Jonathan menyerahkan uang Rp1 miliar kepada oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar situsnya tidak diblokir.
Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang dakwaan terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Alwin Jabarti yang menjabat dirut pada sebuah perusahaan, bertemu dengan Jonathan—pengelola situs judi online yang kini buron—pada Januari 2023.
Dalam pertemuan itu, Jonathan meminta bantuan Alwin untuk mencari orang dalam Kominfo (sekarang Komdigi) guna menjaga agar situs-situs judol miliknya tidak diblokir.
Alwin kemudian menghubungi Emil, yang memperkenalkannya pada Fakhri Dzulfiqar, seorang pegawai Kominfo.
Dalam pertemuan pada Maret 2023 di sebuah rumah makan di Jakarta Pusat, Alwin meminta Fakhri menjaga tiga situs dengan tarif Rp1 juta per situs per bulan. Fakhri menyanggupi.
"Fakhri menyanggupi 'menjaga' tiga website perjudian online agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo selama 1 bulan dengan tarif sebesar Rp1.000.000 per website," ujar jaksa.
Alwin mendapat Rp1,5 juta dari Jonathan untuk tiga situs tersebut dan menyisihkan Rp500 ribu per situs sebagai keuntungan pribadi.
| Siapa Adhi Kismanto? Terseret Kasus Judi Online Komdigi, Lulusan SMK Minta Gaji Rp17 Juta per Bulan |
|
|---|
| Daftar Aset Dibeli Darmawati Istri Terdakwa Pakai Uang Beking Judol Rp10 M: Forturner dan Lexus |
|
|---|
| Soal Jatah 50 Persen Uang Situs Judol, Budi Arie Tuding Pegawai Komdigi Catut Namanya |
|
|---|
| Bangun Penjara di Rumah, Wanita Ini Kurung Anaknya yang Kecanduan Judi Online dan Narkoba |
|
|---|
| Sosok Zulkarnaen Apriliantony Alias Tony Tomang, Penghubung Bandar Judi Online dan Komdigi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250521-terdakwa-kasus-judi-online-di-komdigi.jpg)