Selasa, 19 Mei 2026

Judi Online

Sosok Jonathan Bos Judi Online Kabur, Setor Uang Bulanan Hingga Nama Budi Arie Mencuat

Jonathan pengelola situs judi online menyerahkan uang Rp1 miliar kepada oknum pegawai Komdigi agar situsnya tidak diblokir.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
TERDAKWA JUDI ONLINE - Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus, empat terdakwa kasus pengamanan situs judi online digiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus judol ini melibatkan seorang pengelona situs judol yakni Jonathan yang kini masuk DPO. 

Jumlah situs dan uang yang diserahkan meningkat signifikan.

Pada April 2023, Alwin menyerahkan daftar 21 situs disertai uang Rp21 juta.

Pada Mei 2023 bertambah menjadi 60 situs dengan uang Rp60 juta. Lalu, Juni 2023, jumlah situs melonjak menjadi 100 dan tarif naik menjadi Rp2,5 juta per situs.

Fakhri meminta tambahan dua personel karena beban kerja meningkat. Alwin pun memperkenalkan dua pegawai Kominfo lain, Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing. Ketiganya menerima tiga unit iPhone 12 dari Alwin untuk operasional penjagaan situs.

"Penjagaan" situs ini berlanjut pada Juli, Agustus, hingga September 2023. Dalam kurun tiga bulan itu, sebanyak 500 situs judi online diserahkan ke tangan Fakhri dan rekan-rekannya, disertai uang sebesar Rp1 miliar.

"Terdakwa III Alwin setiap bulannya antara tanggal 5–10 menyerahkan sekitar 500 website perjudian online untuk dijaga agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo dan uang sekitar Rp1.000.000.000," jelas jaksa.

Dari 500 situs, Alwin meraup keuntungan sekitar Rp250 juta.

Pada Oktober 2023, Alwin dikenalkan kepada Denden Imadudin Soleh, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo. Denden menaikkan tarif menjadi Rp4 juta per situs. Praktik ini terus berlangsung hingga Desember 2023.

Budi Arie Disebut Terlibat

Nama mantan Budi Arie Setiadi selaku Menteri Kominfo saat itu juga disebut dalam sidang kasus judol.

Dia diduga mengetahui dan bahkan memberi atensi atas praktik penjagaan situs tersebut.

Namun hal itu dibantah oleh Budi Arie Setiadi dalam tayangan yang dilansir Kompas TV, Selasa (20/5/2025).

Dalam dakwaan jakwa, disebutkan Budi Arie meminta Zulkarnaen mencarikan seseorang yang bisa mengumpulkan data situs judol. Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto, yang mempresentasikan alat crawling data ke Budi Arie.

"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana, namun karena adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka Adhi tetap diterima bekerja di Kominfo," ujar jaksa.

Ketiganya—Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan—kemudian bekerja sama menjalankan praktik penjagaan situs judol dengan tarif Rp8 juta per situs. Budi Arie disebut mendapat bagian 50 persen dari pemasukan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved