Kamis, 21 Mei 2026

Judi Online

Sosok Jonathan Bos Judi Online Kabur, Setor Uang Bulanan Hingga Nama Budi Arie Mencuat

Jonathan pengelola situs judi online menyerahkan uang Rp1 miliar kepada oknum pegawai Komdigi agar situsnya tidak diblokir.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
TERDAKWA JUDI ONLINE - Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus, empat terdakwa kasus pengamanan situs judi online digiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus judol ini melibatkan seorang pengelona situs judol yakni Jonathan yang kini masuk DPO. 

Budi justru menuding para terdakwa sengaja menggunakan namanya untuk meraih keuntungan mereka sendiri.

Ia juga membantah soal tudingan dirinya menerima jatah 50 persen uang hasil perlindungan situs judol yang dijaga oknum pegawai Kominfo.

"Jadi sekali lagi itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku."

"Jadi itu 'omon-omon' mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen," kata Budi dilansir Kompas TV, Selasa (20/5/2025).

Budi menekankan bahwa ia tidak mengetahui adanya kesepakatan perlindungan situs judol yang dilakukan oleh oknum pegawai Kominfo.

Termasuk juga soal adanya aliran dana 50 persen hasil perlindungan situs judol, Budi juga mengaku tak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada."

"Intinya pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen," imbuh Budi.

Budi beranggapan, para tersangka ini tidak akan berani memberitahukan soal perlindungan situs judol ini kepadanya.

Karena jika Budi tahu, pasti ia akan langsung, melakukan proses hukum.

Budi juga kembali menekankan soal tidak adanya aliran dana kasus judol ini yang mengalir kepadanya.

"Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum. Ketiga, tidak ada aliran dana mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan," tegasnya.

Budi menyebut tudingan keterlibatannya dalam kasus judol ini adalah sebuah narasi jahat.

Tudingan keterlibatannya dalam kasus judol ini pun dirasa telah menyerang harkat dan martabat Budi Arie.

Terlebih saat semua tudingan tersebut tidaklah benar.

"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," ungkap Budi.

Kejagung Buka Suara

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan disusun berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam berkas perkara.

Berkas perkara itu juga disusun berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik selama penyidikan.

Untuk itu, Harli pun mengungkap peluang menghadirkan Budi Arie sebagai saksi dalam persidangan kasus judol.

"Bahwa yang bersangkutan sebagai saksi mungkin saja akan dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam persidangan."

"Penyidik kan sudah membuat daftar saksi. Kalau yang bersangkutan (Budi Arie) ada, maka kemungkinan jaksa untuk memanggil, diperiksa di pengadilan itu sangat terbuka," kata Harli, kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).

(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan, Faryyanida Putwiliani, Ibriza Fasti Ifhami, Chaerul Umam)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved