Sosok Adhi Kismanto, Titipan Budi Arie jadi Tim Basmi Situs Judol, Lulusan SMK Minta Gaji Rp 17 Juta
Budi Arie disebut merekomendasikan Adhi Kismanto dalam tim teknis pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Inilah sosok Adhi Kismanto, orang titipan Budi Arie di kasus situs judi online (judol).
Budi Arie disebut merekomendasikan Adhi Kismanto dalam tim teknis pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Saat itu, Budi Arie masih menjabat sebagai Menteri Kominfo.
Bukannya melakukan pemblokiran, Adhi Kismanto malah melindungi ribuan situs judi online.
Kini Adhi Kismanto menjadi salah satu terdakwa kasus perlindungan situs judol oleh pegawai Komdigi.
Sosok Adhi Kismanto
Adi Kismanto merupakan salah satu terdakwa dalam kasus situs judi online.
Ia merupakan lulusan SMK.
Baca juga: Besaran Bantuan Subsidi Upah yang Akan Diterima Pekerja pada 5 Juni 2025
Pada akhir 2023, Adi Kismanto mengikuti seleksi untuk posisi tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kemenkominfo.
Pada seleksi tersebut Adi Kismanto dinyatakan tidak lulus.
Namun ia kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.
Adhi disebut-sebut diterima di Kominfo atas rekomendasi Mentri Kominfo saat itu, yakni Budi Arie.
Dalam persidangan, terungkap Adhi Kismanto sempat meminta gaji Rp 17 juta per bulan.
Permintaan itu dinilai janggal mengingat Adhi Kismanto yang merupakan lulusan SMK tapi meminta digaji di atas taraf manajer di Kominfo.
Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
Ketua Tim Program dan Keuangan Direktorat Aptika Kominfo, Ulfa Wachidiyah Zuqri, hadir sebagai saksi.
Ulfa mengungkap bahwa Adhi tidak lolos seleksi karena hanya berijazah SMK, sehingga tak memenuhi syarat sebagai pegawai kontrak.
“Kemudian kami kualifikasi dan memang dari sisi administrasi saudara Adhi itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan memiliki ijazah hanya SMK,” kata Ulfa di persidangan.
Meski tidak memenuhi syarat, Direktur Pengendalian Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi disebut menyarankan agar Adhi Kismanto tetap dibayarkan gajinya karena merupakan rekomendasi dari sang Menteri.
Karena tidak dapat dibayar lewat anggaran resmi DIPA, Ulfa akhirnya menggunakan dana operasional senilai Rp 10 juta per bulan selama dua bulan.
“Sehingga saya usulkan otomatis menggunakan dana tersebut (dana operasional) sebesar Rp 10 juta per bulan jadi totalnya Rp 20 juta,” ujar Ulfa.
Namun sebelum disetujui, Adhi sempat meminta gaji Rp 17 juta per bulan, angka yang bahkan melampaui gaji manajer di Kominfo yang hanya Rp 16 juta.
“Tadinya saudara Adhi meminta dari waktu kualifikasi sebesar Rp 17 juta pak,” ungkap Ulfa di depan Jaksa.
Jaksa sempat memastikan, “Minta 17 juta? 17 juta per bulan?”
“Betul, dan itu sudah di level manajer, manajer kami aja hanya Rp 16 juta,” tegas Ulfa.
Peran Adhi Kismanto
Berkecimpungannya Adhi Kismanto di Kominfo hingga peran mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam kasus "pengamanan" situs judi online, diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan Adhi Kismanto pada sidang sebelumnya.
Dalam dakwaan itu disebutkan, pada Oktober 2023, Budi Arie selaku Menkominfo diduga meminta koleganya, mantan Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (HIN), Zulkarnaen Apriliantony, untuk mencarikan seseorang yang dapat mengumpulkan data situs judi online.
Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online,"
"Lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," tulis surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Setelah mengikuti tes, Adhi Kismanto ternyata tidak lolos karena masalah administrasi. Namun, dengan adanya atensi dari Budi Arie, Adhi Kismanto tetap diterima.
"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana, namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online," jelas jaksa.
Dalam prakteknya, Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen dan Muhrinjan selaku pegawai Komdigi bekerja sama untuk melakukan aksi penjagaan website judol dengan menerima pembayaran sebesar Rp8 juta per-website.
Dari sini, nama Budi Arie disebut mendapatkan jatah sekitar 50 persen dari penjagaan website judol tersebut.
"Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp. 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," beber surat dakwaan tersebut.
Kemudian, pada 19 April 2024, Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen menemui Budi Arie untuk meminta agar praktik penjagaan website judol itu tak dilakukan di lantai 3 kantor Komdigi melainkan pindah ke lantai 8.
"Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto dan menemui saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh saudara Budi Arie Setiadi," lanjut dakwaan tersebut.
Zulkarnaen mengatakan jika Budi Arie telah mengetahui adanya praktik penjagaan website judol ini saat bertemu dengan Adhi Kismanto pada April 2024.
"Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi, namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," ungkap surat dakwaan.
Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Budi Arie untuk mengonfirmasi tudingan dalam surat dakwaan tersebut.
Namun, hingga saat ini, Budi Arie belum memberikan jawaban terkait namanya yang diseret dalam dakwaan yang dibacakan jaksa.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Tribun-Medan.com)
Profil Soedeson Tandra Anggota DPR Minta Vonis Hukum Silfester Dieksekusi, Pernah Desak Budie Ari |
![]() |
---|
Peran Strategis Kopdes Merah Putih, Jadi Motor Penggerak Pangan dan Pembangunan Desa |
![]() |
---|
Fakta Baru Polda DIY Tangkap Penjudi yang Rugikan Bandar Judol, Ketua RT Bantah Laporan Masyarakat |
![]() |
---|
Pengakuan Pelaku yang Nekat Bobol ATM di Sungailiat: Uang Saya Habis, Mau Bayar Utang Judi Online |
![]() |
---|
Sosok AKBP Saprodin Dirreskrimsus Polda DIY, Bantah Lindungi Bandar Judol: Tak Ada yang Kenal Saya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.