Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp1,06 Triliun, Ini Perannya

Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie divonis 14 tahun dan uang pengganti Rp1,06 triliun oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI TIMAH - Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie divonis 14 tahun dan uang pengganti Rp1,06 triliun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,  Kamis (12/6/2025) petang. Ini adalah foto saat Hendry Lie menjalani sidang putusan atau vonis kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025). 

BANGKAPOS.COM - Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie divonis 14 tahun dan uang pengganti Rp1,06 triliun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,  Kamis (12/6/2025) petang.

Hakim menyatakan Hendry Lie terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun.

Dalam kasus ini, status Hendry Lie merupakan p emilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

Ia divonis pidana 14 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap ketua majelis hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan, Kamis (12/6/2025) petang.

Tak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Hendry Lie berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun subsider 8 tahun penjara.

Hendry Lie dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Hendry Lie tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Perbuatan Hendry Lie telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. Dia juga telah menikmati hasil tindak pidana.

Hal meringankan hukuman adalah karena Hendry Lie belum pernah dihukum.

 
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Hendri Lie dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Dia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1,06 triliun subsider 10 tahun penjara.

Adapun vonis tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap lantaran Hendry Lie dan jaksa menyatakan pikir-pikir. 

Sikap resmi atas putusan tersebut akan disampaikan dalam waktu tujuh hari kerja.

Peran Hendry Lie

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved