Bangka Pos Hari Ini

Hendry Lie Tertunduk Lesu Divonis 14 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp1,05 Triliun

Adapun Hendry terlibat dalam perkara ini dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Tinindo Internusa (TIN), salah satu smelter timah yang meneken kerja...

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Jumat (13/06/2025). 

“Dalam terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penggan ti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun,” ujar JPU.

Sebagai informasi, perkara ini berkaitan dengan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

JPU menyatakan Hendry Lie telah melakukan korupsi demi kepentingan pribadi. Hendry Lie adalah tersangka ke-22 dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan timah PT Timah Tbk. 

Selain, Hendry Lie, kasus ini juga menjerat pesohor hingga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Adiknya, Fandy Lie (FL) yang menjabat sebagai marketing PT TIN juga ditetapkan sebagai tersangka. (Kcm/Tribunnews.com)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved