Bangka Pos Hari Ini
Hendry Lie Tertunduk Lesu Divonis 14 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp1,05 Triliun
Adapun Hendry terlibat dalam perkara ini dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Tinindo Internusa (TIN), salah satu smelter timah yang meneken kerja...
“Dalam terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penggan ti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun,” ujar JPU.
Sebagai informasi, perkara ini berkaitan dengan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
JPU menyatakan Hendry Lie telah melakukan korupsi demi kepentingan pribadi. Hendry Lie adalah tersangka ke-22 dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan timah PT Timah Tbk.
Selain, Hendry Lie, kasus ini juga menjerat pesohor hingga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Adiknya, Fandy Lie (FL) yang menjabat sebagai marketing PT TIN juga ditetapkan sebagai tersangka. (Kcm/Tribunnews.com)
| Tower SUTT PLN Terancam Roboh Dampak Tambang Ilegal, Aliran Listrik Bateng dan Basel Bisa Terganggu |
|
|---|
| Kota Pangkalpinang Membutuhkan Pemuda Patriotik Penggerak Perubahan |
|
|---|
| Pemprov Babel Pantau Kinerja TPPS Bangka Turunkan Angka Stunting hingga 18,3 Persen |
|
|---|
| Dinas ESDM Bangka Belitung Siap Koperasi Urus IUJP, Tanpa Biaya dan Proses Dipercepat |
|
|---|
| Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Petani Bangka Selatan Kembali Bergairah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.