Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Profil Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air yang Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie divonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 1 Triliun. Perbuatan Hendry Lie menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI TIMAH - Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie divonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 1 Triliun. Perbuatan Hendry Lie menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Ia merupakan pemilik PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN. 

Sedangkan menurut Indonesia’s 50 Richest versi majalah Forbes di tahun 2023, tidak ada nama Hendry Lie.

Abdul Qohar menjelaskan, pihaknya sudah menelusuri aset-aset milik Hendry Lie.

Ia membenarkan tersangka memiliki banyak bidang tanah hingga bangunan.

Bahkan, Hendry Lie mempunyai vila di Pulau Dewata, Bali.

"Semua aset para tersangka sudah kita lakukan penelusuran. Kita lakukan pencarian, dan penyitaan."

"Tidak terkecuali aset milik Hendry Lie. (Dia punya) banyak tanah, bangunan, termasuk tadi di Bali (vila). Sudah kita lakukan penyitaan," beber Abdul Qohar, dikutip dari kanal YouTube KompasTV.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews.com/Ilham)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved