Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Profil Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air yang Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie divonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 1 Triliun. Perbuatan Hendry Lie menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI TIMAH - Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie divonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 1 Triliun. Perbuatan Hendry Lie menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Ia merupakan pemilik PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN.
Sedangkan menurut Indonesia’s 50 Richest versi majalah Forbes di tahun 2023, tidak ada nama Hendry Lie.
Abdul Qohar menjelaskan, pihaknya sudah menelusuri aset-aset milik Hendry Lie.
Ia membenarkan tersangka memiliki banyak bidang tanah hingga bangunan.
Bahkan, Hendry Lie mempunyai vila di Pulau Dewata, Bali.
"Semua aset para tersangka sudah kita lakukan penelusuran. Kita lakukan pencarian, dan penyitaan."
"Tidak terkecuali aset milik Hendry Lie. (Dia punya) banyak tanah, bangunan, termasuk tadi di Bali (vila). Sudah kita lakukan penyitaan," beber Abdul Qohar, dikutip dari kanal YouTube KompasTV.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews.com/Ilham)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.