12 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 Juni 2025
12 daerah di Indonesia membuka program program pemutihan pajak kendaraan bermotor (ranmor).
4. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) turut memberikan insentif pajak kendaraan, dengan menawarkan potongan sebesar 13,94 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon hingga 39,75 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) setelah penerapan opsen.
Potongan besar ini dipastikan akan tetap berlaku tanpa perubahan hingga Juni 2025.
5. Kalimantan Timur
Di Kalimantan Timur, program penghapusan denda pajak kendaraan masih aktif hingga 30 Juni 2025.
Para wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak tahunan tanpa tambahan denda. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan sosial seperti ambulans.
6. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menyelenggarakan program penghapusan sanksi pajak kendaraan yang berlangsung hingga Juli 2025.
Melalui program ini, pemilik kendaraan cukup melunasi hutang pajak untuk tahun berjalan tanpa dikenai denda atas keterlambatan pembayaran dari tahun-tahun sebelumnya.
7. Kalimantan Selatan
Sejak Januari 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberlakukan potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 25 persen.
Potongan tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat digunakan oleh masyarakat hingga akhir Juni 2025.
8. Kalimantan Utara
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @ditlantas_kaltara, Kalimantan Utara menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga akhir 2025.
Dalam program ini, warga hanya diwajibkan membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), sementara pokok pajak dan denda pajak mendapat pengurangan atau pengampunan.
| Dua Kali Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang Digelar Pemprov Babel, Didapat Rp 32,8 Miliar |
|
|---|
| Dua Bulan Pemutihan Pajak Jilid II, Samsat Pangkalpinang Raih Realisasi Rp 1,47 Miliar |
|
|---|
| 12.943 Kendaraan Manfaafkan Program Pemutihan Pajak di Bangka Belitung |
|
|---|
| Warga Babel Diimbau Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II hingga 30 November 2025 |
|
|---|
| Simak Tanggalnya! Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II, Cukup Bayar PKB 1 Tahun Saja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241007-Sejumlah-masyarakat-Basel-saat-memanfaatkan-program-pemutihan-pajak3.jpg)