12 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 Juni 2025

12 daerah di Indonesia membuka program program pemutihan pajak kendaraan bermotor (ranmor).

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
PEMUTIHAN PAJAK - Pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Bangka Selatan saat memanfaatkan program pemutihan pajak di Kantor Samsat Toboali, Senin (7/10/2024). 

4. Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) turut memberikan insentif pajak kendaraan, dengan menawarkan potongan sebesar 13,94 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon hingga 39,75 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) setelah penerapan opsen.

Potongan besar ini dipastikan akan tetap berlaku tanpa perubahan hingga Juni 2025.

5. Kalimantan Timur

Di Kalimantan Timur, program penghapusan denda pajak kendaraan masih aktif hingga 30 Juni 2025. 

Para wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak tahunan tanpa tambahan denda. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan sosial seperti ambulans.

6. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menyelenggarakan program penghapusan sanksi pajak kendaraan yang berlangsung hingga Juli 2025.

Melalui program ini, pemilik kendaraan cukup melunasi hutang pajak untuk tahun berjalan tanpa dikenai denda atas keterlambatan pembayaran dari tahun-tahun sebelumnya.

7. Kalimantan Selatan

Sejak Januari 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberlakukan potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 25 persen.

Potongan tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat digunakan oleh masyarakat hingga akhir Juni 2025.

8. Kalimantan Utara

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @ditlantas_kaltara, Kalimantan Utara menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga akhir 2025.

Dalam program ini, warga hanya diwajibkan membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), sementara pokok pajak dan denda pajak mendapat pengurangan atau pengampunan.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved