12 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 Juni 2025
12 daerah di Indonesia membuka program program pemutihan pajak kendaraan bermotor (ranmor).
9. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Program ini mencakup penghapusan seluruh denda dan tunggakan pokok pajak, termasuk denda tunggakan Jasa Raharja.
Masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun berjalan 2025 dengan syarat membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
10. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak yang berlangsung hingga 6 Juni 2025.
Program ini meliputi penghapusan seluruh tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya, denda PKB, dan juga denda SWDKLLJ.
11. Lampung
Dilansir dari laman lampungprov.go.id, Pemerintah Provinsi Lampung memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Juli 2025.
Program ini memberikan penghapusan pokok tunggakan PKB, denda tunggakan PKB, serta denda berjalan PKB. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pokok PKB satu tahun berjalan saja.
12. Bali
Pemprov Bali memberikan potongan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2025 sebagai upaya meringankan beban pembayaran pajak.
Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin sampai 200 cc mendapat diskon pajak sebesar 14,35 persen, sedangkan kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc mendapatkan potongan sebesar 12,15 persen.
Selain itu, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru juga dipangkas hingga 24 persen, serta dibebaskan dari pajak progresif dan BBNKB tahap kedua.
(Bangkapos.com/Adi Saputra/ Rizky Irianda Pahlevy)(Kompas.com/Muhammad Iqbal Amar, Ahmad Naufal Dzulfaroh
| Dua Kali Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang Digelar Pemprov Babel, Didapat Rp 32,8 Miliar |
|
|---|
| Dua Bulan Pemutihan Pajak Jilid II, Samsat Pangkalpinang Raih Realisasi Rp 1,47 Miliar |
|
|---|
| 12.943 Kendaraan Manfaafkan Program Pemutihan Pajak di Bangka Belitung |
|
|---|
| Warga Babel Diimbau Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II hingga 30 November 2025 |
|
|---|
| Simak Tanggalnya! Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II, Cukup Bayar PKB 1 Tahun Saja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241007-Sejumlah-masyarakat-Basel-saat-memanfaatkan-program-pemutihan-pajak3.jpg)