Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pengusaha money changer Helena Lim dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -
Pengusaha money changer, Helena Lim tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara Rp 300 triliun.
Status vonis untuk Helena Lim telah berkuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan kolega Harvey Moeis tersebut.
Vonis kasasi Helena diputuskan oleh majelis hakim diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Baca juga: Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara
Putusan kasasi nomor perkara 4985 K/PID.SUS/2025 tersebut dimuat di laman resmi Mahkamah Agung RI, yang dikutip pada Selasa (1/7/2025).
Pada putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya, vonis Helena Lim diperberat dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Helena dalam kapasitasnya sebagai pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) melakukan korupsi bersama-sama Harvey Moeis dan terdakwa lainnya.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo.
Perempuan yangn dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini juga dinilai terbukti melakukan indak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Gara-Gara Ini Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis dan Helena Lim di Kasus Timah, Jadi Sorotan Presiden
Baca juga: Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara, Aset Terancam Disita Negara Jika Tak Mampu Bayar uang Pengganti
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Budi di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 900 juta, merujuk pada keuntungan yang diterima PT QSE dari pembelian valuta asing (Valas) Harvey Moeis dan terdakwa lainnya.
"Dengan memperhitungkan barang bukti yang disita pada tahap penyidikan," kata hakim Budi.
Sebelumnya, Majleis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Helena 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 900 juta.
Sebagaimana terdakwa lainnya, hukuman yang dijatuhkan pada Helena pada peradilan tingkat pertama juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Keberatan atas putusan itu, JPU Kejagung mengajukan banding karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
MA juga Tolak Kasasi Harvey Moeis
Kasasi yang diajukan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah juga ditolak Mahkamah Agung (MA).
Keputusan menolak kasasi Harvey Moeis diputuskan MA pada Rabu (25/6/2025).
"Amar putusan Tolak," begitu bunyi putusan yang dimuat dalam laman resmi MA, dikutip pada Selasa (1/7/2025).
Majelis hakim yang mengadili kasasi Harvey terdiri dari Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dan Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku anggota.
Dengan adanya putusan tingkat kasasi ini, vonis untuk Harvey Moeis telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Hervey tetap dihukum 20 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Seperti diketahui, Harvey mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta beberapa waktu lalu.
Hervey dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, lebih tinggi dibanding putusan pengadilan tingkat pertama selama 6,6 tahun penjara.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto mengungkap, perbuatan Harvey Moeis sangat menyakiti hati rakyat.
Terlebih Harvey melakukan korupsi disaat banyak masyarakat tengah dilanda kesulitan ekonomi.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Teguh dilansir Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut Hakim Teguh juga menilai perbuatan Harvey ini tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Hal itulah yang akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dalam sidang Hakim Teguh juga mengungkap tak ada hal-hal yang bisa meringankan hukuman Harvey ini.
"Hal meringankan, tidak ada," ungkap Hakim Teguh.
Sebelumnya, Hakim Teguh memutuskan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Untuk itu, hukuman Harvey diperberat, dari yang awalnya 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Itu artinya, hukuman tingkat banding untuk suami Sandra Dewi naik sekitar tiga kali lipat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama.
Selain itu Harvey juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," tutur Hakim Teguh.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews.com)
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peran Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun dan Denda Rp 1 Triliun Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.