Pejabat PUPR Sumut Terjaring OTT KPK

Ada Senjata Api di Rumah Mewah Topan Ginting Tersangka Korupsi di Sumut

Selain mengamankan senpi, tim KPK juga menyita uang Rp2,8 miliar dalam penggeledahan rumah Topan Ginting di Kota Medan. 

Editor: fitriadi
Tribun Medan/Anisa
RUMAH TOPAN GINTING - Penampakan rumah milik Kadis PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Ginting atau Topan Ginting di Royal Sumatera di Jalan Jamin Ginting Medan, yang digeledah pihak KPK, Rabu (2/7/2025). Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan di Sumut. 

Sehari sebelumnya, KPK menggeledah kantor Dinas PUPR Sumut dan sebuah rumah di Jl Busi, yang disebut-sebut kantor sementara Topan Ginting.

Petugas panjat pagar

Saat penggeledahan, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak berpenghuni. Penyidik KPK berupaya masuk dengan memanggil dari luar, tetapi tidak mendapat respons.

Sejumlah penyidik KPK dan petugas kepolisian akhirnya memanjat pagar rumah untuk masuk ke dalam area properti mewah tersebut.

"KPK masih di luar dan menunggu orang rumah Topan," ujar salah satu petugas berseragam.

Tak lama kemudian, penyidik memanggil ahli kunci untuk membuka gembok pagar.

Karena tak berhasil, gembok dibuka paksa menggunakan obeng. Setelah itu, seluruh tim penyidik KPK berhasil masuk dan memulai penggeledahan.

Sejumlah polisi bersenjata tampak berjaga di depan pintu rumah.

Kondisi rumah Topan Ginting

Dikutip dari Tribun Medan, rumah Topan Ginting berada di samping rumah nomor 212 B. Namun, kediaman Topan Ginting ini tidak memiliki nomor rumah.

Rumah Topan Ginting berwarna putih berpagar tinggi berwarna hitam dan bertingkat dua.

Untuk pintu masuknya berwarna cokelat kayu cukup simpel, namun terkesan mewah.

Di samping pintu utama rumah, terdapat garasi yang berpagar tutup penuh berwarna hitam.

Kemudian, tampak sebagian halaman rumahnya diberi rumput jepang membuat rumah itu terkesan simpel.

Saat penggeledahan, ada satu motor Yamaha di depan pagar dan satu ATV yang diduga milik Topan Obaja Ginting.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved