Pejabat PUPR Sumut Terjaring OTT KPK

Ada Senjata Api di Rumah Mewah Topan Ginting Tersangka Korupsi di Sumut

Selain mengamankan senpi, tim KPK juga menyita uang Rp2,8 miliar dalam penggeledahan rumah Topan Ginting di Kota Medan. 

Editor: fitriadi
Tribun Medan/Anisa
RUMAH TOPAN GINTING - Penampakan rumah milik Kadis PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Ginting atau Topan Ginting di Royal Sumatera di Jalan Jamin Ginting Medan, yang digeledah pihak KPK, Rabu (2/7/2025). Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan di Sumut. 

Sejumlah petugas kepolisian yang berjaga mengatakan, kendaraan itu bukan milik KPK.

"Bukan punya KPK itu (ATV atau motor metic yamaha) itu punya orang rumah ini. (Rumah Topan)," jelasnya.

Sejauh ini, pemeriksaan masih berlangsung, sedangkan petugas kepolisian berjaga ketat di kediaman Topan.

Seorang polisi yang berjaga, Ulooara mengatakan, penggeledahan di rumah Topan dimulai pagi tadi.

Menurutnya, terdapat 8 mobil yang masuk untuk penggeledahan di rumah Topan tersebut.

"Penggeledahan dilakukan pukul 9.30 WIB. Kalau ditotal ada dua jam," ungkapnya.

Sebelumnya, wartawan Tribun Medan sempat bertanya dengan penjaga keamanan di Cluster Topaz mengenai rumah Topan Ginting.

Penjaga keamanan tersebut, mengatakan rumah Topan Ginting ini sudah tidak dihuni.

"Usai ditangkap rumah itu sudah ditinggalin gak ada lagi penghuninya lagi, kosong rumahnya," katanya penjaga keamanan yang tidak mau disebut namanya, Selasa (1/7/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Topan Ginting miliki 2 rumah

Topan Ginting memiliki rumah mewah di Medan.

Rumah Topan Ginting terletak di Perumahan Royal Sumatera Cluster Topaz, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

Belum dipastikan berapa nilai rumah mewah tersebut jika diuangkan.

Namun dalam daftar kekayaan yang ia laporkan ke LHKPN KPK, Topan memiliki dua unit lahan berikut bangunan di atasnya.

Unit properti pertama berupa tanah dan bangunan seluas 137 m2/90 m2 di Medan senilai Rp 500.000.000. Properti tersebut merupakan hibah tanpa akta.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved