Pejabat PUPR Sumut Terjaring OTT KPK

Ada Senjata Api di Rumah Mewah Topan Ginting Tersangka Korupsi di Sumut

Selain mengamankan senpi, tim KPK juga menyita uang Rp2,8 miliar dalam penggeledahan rumah Topan Ginting di Kota Medan. 

Editor: fitriadi
Tribun Medan/Anisa
RUMAH TOPAN GINTING - Penampakan rumah milik Kadis PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Ginting atau Topan Ginting di Royal Sumatera di Jalan Jamin Ginting Medan, yang digeledah pihak KPK, Rabu (2/7/2025). Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan di Sumut. 

BANGKAPOS.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua pucuk senjata api saat menggeledah rumah mewah Kepala Dinas PUPR Sumut (Sumatera Utara) nonaktif Topan Obaja Putra Ginting, Rabu (2/7/2025).

Selain mengamankan senpi, tim KPK juga menyita uang Rp2,8 miliar dalam penggeledahan rumah Topan beralamat di Royal Sumatera, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan

Penggeledahan dilakukan KPK terkait pengusutan kasus korupsi proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.

Baca juga: Sosok Topan Ginting Kadis PUPR Sumut Terjaring OTT KPK, Orang Dekat Bobby Nasution

Kasus korupsi tersebut melibatkan Topan Obaja Putra Ginting atau biasa disapa Topan Ginting sebagai tersangka.

Rumah Topan beralamat di Royal Sumatera, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Penggeledahan di rumah Topan Ginting berlangsung selama 7 jam.

"Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

SENJATA API - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan senjata api dan uang senilai Rp 2,8 miliar dari kediaman Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara nonaktif Topan Ginting di Kota Medan pada penggeledahan, Rabu (2/7/2025). Penggeledahan dilakukan terkait penanganan kasus korupsi proyek jalan di Sumut melibatkan Topan Ginting sebagai tersangka.
SENJATA API - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan senjata api dan uang senilai Rp 2,8 miliar dari kediaman Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara nonaktif Topan Ginting di Kota Medan pada penggeledahan, Rabu (2/7/2025). Penggeledahan dilakukan terkait penanganan kasus korupsi proyek jalan di Sumut melibatkan Topan Ginting sebagai tersangka. (Dok. KPK)

Menurut Budi Prasetyo, uang itu disimpan dalam 28 pak yang diletakkan di ruang utama rumah.

Temuan ini menunjukkan aliran dana dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam dugaan suap proyek jalan PUPR.

Baca juga: Modus Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Cs Diungkap KPK, Gini Cara Liciknya Atur Pemenang Proyek

Tim KPK juga mengamankan dua pucuk senjata dari kediaman Topan, yakni pistol jenis Beretta dan senapan angin.

"Untuk jenisnya yang pertama pistol Beretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun pellet sejumlah 2 pak," sebut Budi.

Budi mengatakan, penyidik akan mendalami asal senjata yang ditemukan di rumah Topan Ginting

Selain itu, KPK juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami temuan tersebut.

"Tim juga mengamankan dua senjata api yang tentu nanti juga akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," kata Budi.

Saat hendak meningggalkan lokasi penggeledahan, tim KPK terlihat membawa tiga koper, dua kardus, dan satu tas tenteng.

Koper itu berwarna biru muda, dongker, dan hitam. Selain itu, ada dua kardus dan satu tas tenteng berwarna biru.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved