Pejabat PUPR Sumut Terjaring OTT KPK
Rumah Elite Topan Ginting Kadis PUPR Sumut, Pasaran Rp 5 Miliar tapi Hartanya Cuma Dilapor Rp 4,9 M
Rumah mewah Topan Ginting di Kota Medan jadi sorotan publik karena nilainya yang mencapai miliaran rupiah melebihi harta kekayaannya di LHKPN KPK.
Hartanya tersebut ia laporkan di LHKPN KPK pada 30 Maret 2025 untuk periodik 2024.
Setelah itu Topan belum memperbarui data kekayaannya di LHKPN.
Harta kekayaan milik Topan Ginting melonjak drastis menjadi sekitar Rp2,2 miliar sejak tahun 2018.
Saat berusia 36 tahun dan masih menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen Diskominfo Kota Medan, Topan memiliki harta sebesar Ro2,7 miliar.
Dalam empat tahun terakhir selama menjadi anak buah Bobby Nasution, harta Topan terus mengalami kenaikan setiap tahun.
Pada 31 Desember 2021 hartanya tercatat sebesar Rp 3.485.627.915, lalu naik kembali pada 2022, 2023 hingga menjadi Rp. 4.991.948.201 pada laporan periodik 31 Desember 2024.
Dalam laporan hartanya yang terbaru 2024, Topan Ginting memiliki harta terbanyak yang berasal dari kas sebesar Rp. 2.260.368.201 atau Rp2,2 miliar.
Lalu, Topan juga memiliki harta dari tanah dan rumah dengan total sebesar Rp. 2.065.000.000 atau Rp2 miliar.
Sementara dalam hal kendaraan, orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution ini memiliki mobil Toyota Inova seharga Rp380 juta dan Toyota Landcruiser Hardtop sebesar Rp200 juta.
Alumnus STPDN 2007 ini juga mengaku memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp. 86.580.000 atau Rp86 juta.
Dalam laporannya, Topan Ginting mengaku tidak memiliki utang sama sekali.
Total harta Topan Ginting adalah Rp. 4.991.948.201 atau nyaris Rp5 miliar.
Kasus korupsi proyek jalan di Sumut
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam.
Informasi ihwal perkara tersebut diperoleh melalui warga yang mengeluh kondisi infrastruktur di sana.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Tiga tersangka dari penyelenggara negara adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Sedangkan dari pihak swasta merupakan bapak-anak, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Efendi Siregar, dan anaknya M Rayhan Dulasmi Piliang yang menjabat sebagai Direktur PT RN.
(Bangkapos.com/Tribun-Medan.com/Tribunnews.com)
Baca berita Bangkapos.com lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, YouTube dan WA Channel BANGKA POS
Berita viral lainnya di Bangkapos.com
Rekam Jejak AKBP Yasir Eks Kapolres Tapsel di Kasus Topan Ginting, Lulusan Akpol Ikut Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Sosok AKBP Yasir Eks Kapolres Tapsel Diperiksa KPK Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Sumut, Akpol 2005 |
![]() |
---|
Mahfud MD Sentil Keberanian KPK Panggil Bobby Mantu Jokowi: Apalagi Menersangkakan |
![]() |
---|
Fakta Soal Kabar Penangkapan Kapolres saat OTT KPK di Sumut, Ini 7 Orang yang Dibawa ke Jakarta |
![]() |
---|
Jenis Senjata di Rumah Topan Ginting Kadis PUPR Sumut, Perbakin Ungkap Fakta Asal-usulnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.