Jumat, 1 Mei 2026

Dugaan Beras Oplosan

Merek Beras yang Diduga Dioplos, Ada Fortune hingga Sania, Cara Cek Beras Oplosan Secara Kasat Mata

Beberapa merek beras dijual di minimarket dan pusat perbelanjaan yang diduga melanggar aturan mutu dan takaran. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kolase Bangka Pos
MARAK BERAS OPLOSAN - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengakui maraknya beras oplosan beredar di pasar tradisional dan ritel modern. 

Sementara itu, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dan pengecekan lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut. 

"Saya akan koordinasi, dan men-cross check dulu," kata Karyawan. 

Marak di Pasar dan Supermarket

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengakui maraknya beras oplosan beredar di pasar tradisional dan ritel modern. 

Kemasan beras oplosan tampak premium, sekalipun isinya telah dicampur alias menipu. 

Hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan Polri mengungkapkan setidaknya ada 212 merek beras yang terbukti tidak memenuhi standar mutu baik dari sisi berat kemasan, komposisi, hingga labelnya.

Beberapa merek tercatat menawarkan kemasan 5 kilogram (kg) padahal isinya hanya 4,5 kg. Lalu banyak di antaranya mengklaim beras premium, padahal sebenarnya berkualitas biasa.

"Contoh ada volume yang mengatakan 5 kilogram padahal 4,5 kg. Kemudian ada yang 86 persen mengatakan bahwa ini premium, padahal itu adalah beras biasa. Artinya apa? Satu kilo bisa selisih Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per kilogram," kata Amran dalam video yang diterima Kompas.com, dikutip Minggu (13/7/2025). 

Fenomena beras oplosan yang marak dijual di pasar, diperkuat oleh temuan Kementan dan Satgas Polri, menggambarkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap mafia pangan di Tanah Air masih lemah.

Koordinator Koalisi Rakyat Untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Said Abdullah mengatakan, pemerintah sudah memiliki sejumlah instrumen untuk mengendalikan harga dan pasokan dari jeratan mafia. 

Salah satu yang diatur ada di Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

Beleid mengatur berbagai aspek terkait pangan, termasuk produksi, distribusi, keamanan, dan ketahanan pangan. 

Beberapa pasal dalam UU digunakan untuk menjerat pelaku yang melakukan tindakan yang merugikan bidang pangan, seperti penimbunan, oplosan, atau praktik curang lainnya yang dapat dikategorikan sebagai tindakan mafia pangan.

Hanya saja, implementasi atas regulasi tersebut belum optimal. Said merujuk pada sejumlah kasus oplosan dan tindakan kejahatan lain yang sering dilakukan para mafia pangan.

"Nah satu soal pengawasan dan menengahkan hukum, kita memang kan masih lemah terkait hal itu ya, sekalipun kita sebenarnya sudah punya instrumennya, ada undang-undang, di Undang-undang Pangan juga jelas ada klausul soal larangan itu kan dan sanksinya," ujar Said saat dihubungi Kompas.com. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved