Jumat, 24 April 2026

Tersangka Kasus Korupsi Menghilang

Di Mana Riza Chalid dan Jurist Tan Bersembunyi? Sama-sama Tersangka Korupsi Tapi Beda Kasus

Nama M Riza Chalid dan Jurist Tan mencuat di media massa dan sosial media setelah ditetapkan tersangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejagung).

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kolase Tangkapan Layar Bangkapos.com
TERSANGKA KORUPSI - Sosok Riza Chalid dan Jurist Tan yang namanya masuk dalam pencarian Kejagung RI. Riza Chalid dan Jurist Tan ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, dalam keterangan pers, Rabu (16/7/2025), mengatakan, penyidik belum berencana untuk memasukkan nama Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Penyidik memilih untuk melakukan pemanggilan lagi kepada Riza Chalid yang direncanakan dilakukan minggu depan.

"Kan selama ini dipanggil sebagai saksi, sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi. Nanti (Riza Chalid) akan dipanggil sebagai tersangka," kata Anang.

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025. Pada hari yang sama, penyidik melakukan pencegahan terhadap yang bersangkutan. Namun, Riza Chalid diketahui sudah tidak lagi berada di Indonesia dan diduga berada di Singapura.

Menurut Anang, penyidik masih belum memastikan keberadaan Riza Chalid saat ini. Untuk itu, Kejagung akan berkomunikasi dengan otoritas terkait keimigrasian dan dengan otoritas hukum di negara tetangga.

Namun, kata Anang, penyidik belum berencana untuk mengambil upaya jemput paksa terhadap Riza Chalid

"Ada tahapannya. Kita sih berharap (Riza Chalid) kooperatif, ya," kata Anang.

Anang menampik adanya pembedaan perlakuan kejagung antara Riza Chalid dengan Jurist Tan yang menjadi tersangka perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022. 

Jurist Tan juga belum pernah diperiksa sebagai saksi dan kini sudah berada di luar negeri. 

Namun, penyidik berencana untuk segera memasukkan nama Jurist Tan ke dalam DPO.

Anang beralasan, Riza Chalid sama sekali belum diperiksa, termasuk diperiksa sebagai saksi. 

Oleh karena itu, penyidik melakukan pemanggilan sebagaimana diatur dalam mekanisme hukum acara pidana karena penyidik masih memerlukan keterangan Riza Chalid sebagai tersangka. 

Namun, Anang tidak menjawab ketika ditanya adanya kemungkinan bahwa Riza Chalid tidak akan memenuhi panggilan penyidik. 

"Ya, nanti kita lihat perkembangan berikutnya," ujarnya.

Upaya Ekstradisi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved