Sabtu, 25 April 2026

Tersangka Kasus Korupsi Menghilang

Di Mana Riza Chalid dan Jurist Tan Bersembunyi? Sama-sama Tersangka Korupsi Tapi Beda Kasus

Nama M Riza Chalid dan Jurist Tan mencuat di media massa dan sosial media setelah ditetapkan tersangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejagung).

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kolase Tangkapan Layar Bangkapos.com
TERSANGKA KORUPSI - Sosok Riza Chalid dan Jurist Tan yang namanya masuk dalam pencarian Kejagung RI. Riza Chalid dan Jurist Tan ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi. 

Secara terpisah, Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, berpandangan, proses hukum terhadap Riza Chalid akan menjadi cermin sekaligus ujian sejauh mana keberanian politik hukum pemerintah Indonesia ketika berhadapan dengan aktor kuat yang beroperasi di luar negeri. 

Dalam hal ini, Kejagung diharapkan menunjukkan langkah yang tegas dan kuat, seperti mengajukan proses ekstradisi ke negara tempat Riza Chalid berada.

"Publik tentu berharap Kejaksaan Agung menunjukkan langkah yang sepadan, bukan hanya memanggil secara administratif, melainkan segera mengaktifkan mekanisme ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance)," kata Alvin.

Menurut Alvin, pemerintah diharapkan bertindak cepat dan cermat karena ada kemungkinan upaya hukum seperti ekstradisi akan ditolak jika pasal yang digunakan tidak memenuhi prinsip (double criminality), seperti pada pasal kerugian negara. 

Oleh karena itu, dalam kasus sebesar ini, diperlukan keberanian politik dan ketegasan hukum sebagai satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak berlindung di balik yurisdiksi asing.

Dalam keterangan tertulis sebagaimana diunggah dalam laman resmi Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juli 2025, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura menyatakan bahwa dalam catatan imigrasi Singapura, Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura. 

Pernyataan itu diterbitkan dalam rangka menanggapi pemberitaan media di Indonesia mengenai keberadaan Riza Chalid.

"Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami," demikian pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura.

Mengajar di Luar Negeri 

Sebelum penetapan tersangka pada Selasa (15/7/2025) malam, Kapuspenkum Kejagung sebelum Anang, Harli Siregar mengungkap bahwa pihaknya mendeteksi keberadaan Jurist Tan yang mengajar di luar negeri. 

Jurist diketahui sudah tiga kali mangkir karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025. 

"Informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Harli mengakui bahwa penyidik belum mengetahui lokasi Jurist saat ini berada. 

Ia juga tidak menutup kemungkinan kalau penyidik bakal mengambil langkah yang lebih keras terhadap Jurist Tan

"Atau melakukan langkah-langkah yang lebih bersifat, apa namanya, sedikit keras ya, karena mengapa? Karena yang bersangkutan memang beberapa kali sudah dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan, dan itu adalah permintaan yang bersangkutan," kata Harli. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved