Tersangka Kasus Korupsi Menghilang
Di Mana Riza Chalid dan Jurist Tan Bersembunyi? Sama-sama Tersangka Korupsi Tapi Beda Kasus
Nama M Riza Chalid dan Jurist Tan mencuat di media massa dan sosial media setelah ditetapkan tersangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejagung).
BANGKAPOS.COM - Nama M Riza Chalid dan Jurist Tan mencuat di media massa dan sosial media setelah ditetapkan tersangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejagung).
Keduanya menjadi sorotan publik, setelah penetapan tersangkan namun sosoknya tidak ada di Indonesia dan belum diketahui keberadaanya hingga saat ini.
Nama Riza Chalid viral setelah penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina 2018-2023. Sedangkan Jurist Tan ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.
Di Mana Kedua Tersangka Bersembunyi?
Riza Chalid dan Jurist Tan tengah dicari Kejagung lantaran tidak berada di Indonesia dan menurut kabar keduanya berada di luar negeri. Keduanya, bahkan sama-sama mangkir dari panggilan Kejagung.
Baca juga: Riza Chalid Masuk Daftar Cekal, Kejagung: Tersangka Tidak Bisa Dijemput Paksa Secara Tiba-tiba
Kejagung akan memasukkan nama mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan ke daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
"Kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Jurist Tan diketahui sudah tiga kali mangkir karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.
Anang menjelaskan, Jurist Tan juga sudah meminta penjadwalan ulang, tetapi eks Stafsus Nadiem itu tetap tidak mengindahkan pemanggilan penyidik.
Jurist Tan disebutnya akan segera dimasukkan ke dalam DPO, diikuti dengan penerbitan red notice terhadapnya.
"Dan, nanti ditindaklanjuti dengan red notice," ujar Anang.
Kejagung: Tidak Ada Perbedaan Perlakuan Riza dan Jurist
Kejaksaan Agung menampik adanya perbedaan perlakuan antara Riza Chalid dan Jurist Tan yang sama-sama menjadi tersangka dan kini berada di luar negeri.
Diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada M Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina 2018-2023.
Prosedur itu ditempuh karena Kejaksaan Agung masih berharap Riza Chalid bersikap kooperatif.
Baca juga: Siapa Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem yang Ditetapkan Buronan? 3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250717-Riza-Chalid-dan-Jurist-Tan.jpg)