Korupsi Tata Kelola Minyak
Keberadaan Riza Chalid Misterius, Kemlu Cek Data Imigrasi Tak Ada di Singapura
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura mengatakan tidak ada Riza Chalid di negara mereka setelah dilakukan pengecekan di bagian Keimigrasian.
BANGKAPOS.COM - Keberadaan Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang minyak PT Pertamina Patra Niaga, hingga kini tidak jelas.
Pemerintah Singapura membantah Riza Chalid berada di negara mereka.
Bantahan disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura setelah dilakukan pengecekan di bagian Keimigrasian.
Baca juga: Profil Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Minyak, Ternyata Ini Perannya
"Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan tidak memasuki Singapura selama beberapa waktu," demikian keterangan resmi dari Kemlu Singapura dikutip dari laman resminya, Kamis (17/7/2025).
Kendati demikian, pemerintah Singapura menegaskan siap membantu penegak hukum di Indonesia jika diminta secara resmi untuk menangkap Riza Chalid.
"Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami," kata Kemlu Singapura.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memperoleh informasi Riza Chalid berada di Singapura.
Hal ini disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers pengumuman tersangka kasus korupsi PT Pertamina pada Kamis (10/7/2025) lalu.
Baca juga: Dijuluki Raja Minyak, Segini Harta Kekayaan Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Qohar mengatakan hal tersebut membuat pihaknya bekerja sama dengan perwakilan Kejagung di Singapura terkait pemulangan Riza Chalid ke Indonesia.
"Kamis sudah kerjasama dengan perwakilan Kejaksaan Agung Indonesia di luar negeri khususnya di Singapura."
"Kami sudah mengambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana. Jadi langkah-langkah itu sudah kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan mendatangkan tersangka," ujarnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Riza masih berstatus dicekal tidak boleh ke luar negeri dan belum masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia mengungkapkan pihaknya baru memasukan Riza Chalid sebagai DPO apabila tidak pernah hadir ketika dipanggil sebagai tersangka.
"Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang atau tidak, bergantung kepada proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka."
"Ketika yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka beberapa kali, secara patut menurut hukum acara, tetapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu (menjadikan Riza DPO)," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Harli mengatakan penyidik masih melakukan penyusunan terkait agenda penyidikan, termasuk penetapan jadwal pemeriksaan terhadap tersangka seperti Riza Chalid.
Saat itu, dia mengatakan kemungkinan para tersangka bakal diperiksa dalam beberapa pekan ke depan.
"Jadi tentu penyidik masih menyusun rencana aksi penyidikannya. Mungkin, di minggu-minggu akan datang, akan ada jadwal-jadwal (pemeriksaan)," tuturnya.
Peran Riza Chalid di Kasus Pertamina
Dalam kasus ini, Riza berstatus sebagai beneficial owner atau penerima manfaat PT Orbit Terminal Merak.
Qohar mengatakan ada dua peran yang dilakukan Riza dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp285 triliun tersebut.
Pertama, Riza berperan dalam mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.
Dia melakukan intervensi dengan cara memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak.
Padahal, kala itu, PT Pertamina Tbk (Persero) dinilai tidak membutuhkan kerjasama tersebut.
"(Riza) melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM," kata Qohar.
Kedua, Riza juga berperan dalam penghilangan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan kontrak yang sangat tinggi.
Akibat perbuatannya, dirinya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Riza menyusul anaknya, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka pada Februari 2025 lalu.
Adapun Kerry ditetapkan menjadi tersangka karena berperan dalam pemufakatan jahat soal pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung Panggil Riza Chalid Pekan Depan
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Mohammad Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
“Yang bersangkutan akan segera dipanggil nanti oleh penyidik sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Anang mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Riza di pekan depan. Tapi, jadwal pastinya belum dibocorkan.
“Itu dijadwalkan sekitar minggu depan,” lanjut Anang.
Diketahui, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025).
Saat menjadi saksi, penyidik telah berusaha memanggilnya sebagai saksi.
Surat panggilan ini dikirimkan tiga kali ke alamat Riza Chalid yang tercatat di Jakarta Selatan. Tapi, ia diketahui sudah berada di luar negeri sejak lama.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pertamina.
Mereka adalah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain.
Lalu, Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.
Tersangka lainnya adalah Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
Ulah para tersangka ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara hingga mencapai Rp 285 triliun.
Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selain Riza Chalid yang masih berstatus buron, delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka ditahan di dua rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.
Lima orang tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka adalah Alfian Nasution; Toto Nugroho; Dwi Sudarsono; Arief Sukmara; dan Hasto Wibowo.
Tiga orang lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka adalah Hanung Budya Yuktyanta; Martin Haendra; dan Indra Putra.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini. Jadi total 18 tersangka.
Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sembilan tersangka ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com/Shela Octavia, Danu Damarjati)
Kejagung Rahasiakan Riza Chalid, Boyamin Menduga Si Raja Minyak Nikahi Kerabat Sultan Malaysia |
![]() |
---|
Raja Minyak Riza Chalid Kini Jadi Buronan Internasional Diburu Kejagung |
![]() |
---|
Raja Minyak Riza Chalid Ternyata di Malaysia Sejak Februari 2025 |
![]() |
---|
Di Mana Riza Chalid Si Raja Minyak Bersembunyi? |
![]() |
---|
DAFTAR Nama-nama 18 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah, Si Raja Minyak Indonesia Riza Chalid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.