Fakta Sidang Vonis Tom Lembong, Dihadiri Anies Baswedan dan Rocky Gerung, Keadilan Ditegakkan

Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret Menteri Perdagangan  2015-2016, Tom Lembong hari ini.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
HADIRI SDAING TOM LEMBONG - Mantan calon presiden Anies Baswedan dan tokoh intelektual Rocky Gerung menghadiri sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

BANGKAPOS.COM – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret Menteri Perdagangan  2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dilakukan hari ini, Jumat (18/7/2025).

Tampak hadir dalam siding putusan mantan calon presiden (Capres) Anies Baswedan hingga akademisi Rocky Gerung.

Pantauan Kompas.com, Anies tiba beberapa saat setelah Tom dibawa masuk ke ruang sidang oleh petugas pengawal tahanan, Jumat (17/7/2020) siang.

Baca juga: Tom Lembong Divonis Hari Ini, Saya Pasrah Setelah Berjuang Habis-habisan!

"Harapannya keadilan betul-betul ditegakkan," ujar Anies saat ditemui di lokasi.

Selain Anies dan Rocky Gerung, hadir pula mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dan pengamat politik Refli Harun.

Sementara itu, puluhan pendukung Tom Lembong tertahan di luar ruang sidang karena akses masuk dibatasi.

Tindakan ini dilakukan pihak pengadilan dan aparat kepolisian guna menjaga situasi tetap kondusif.

Dalam perkara dugaan korupsi impor gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor.

Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.

Baca juga: Didakwa Merugikan Negara Rp578 Miliar, Tom Lembong Mengaku Kecewa

Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa. Mereka menilai, kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pemilihan Presiden 2024.

Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom.

Pendukung Berdesakan Minta Masuk Ruang Sidang

Pengunjung dan simpatisan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saling dorong dengan petugas pengadilan dan kepolisian.

Peristiwa ini terjadi menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Pantauan Kompas.com, puluhan pendukung Tom dan awak media berupaya masuk ke ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Namun, demi menjaga situasi persidangan, petugas pengadilan dan polisi menjaga pintu masuk dan tidak membolehkan semua orang masuk.

Adapun awak media, terutama televisi, perlu memasuki ruang sidang untuk meliput dan menyiarkan jalannya sidang pembacaan putusan perkara Tom.

Saat petugas pengadilan dan polisi bersitegang dengan pengunjung yang mencoba memaksa masuk, beberapa ibu-ibu berseru sembari tertawa.

"Ayo dorong lagi, dorong lagi, eyaaaa!" kata ibu-ibu tersebut sembari tertawa. "Dorooooong, eyaaaa, hahahaha," lanjut ibu-ibu tersebut.

Meski demikian, situasi tak kunjung mereda. Pintu masuk persidangan semakin sesak. Bahkan terdapat pengunjung sidang yang berteriak marah.

"Ini tidak benar!" teriak ibu-ibu di depan pintu masuk.

Sementara itu, petugas kepolisian terus meminta pengunjung sidang menjaga situasi agar persidangan berlangsung lancar.

"Jika bapak ibu tidak menjaga ketertiban, bapak ibu akan kami bawa keluar dari ruangan," kata Kapolsek Kemayoran, Agung, melalui megafone. "Terima kasih, tetap semangat," lanjut Agung.

Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor.

Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.

Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa.

Mereka menilai, kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pemilihan Presiden 2024.

Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom.

Pasrah dengan Hasil Vonis

Tom Lembong mengaku diajari tahanan lain yang beragama Islam terkait sikap “tawakal” atau pasrah.

Pernyataan ini disampaikan Tom saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Adapun Tom merupakan umat Katolik. Pada bagian penutup dupliknya, yang juga merupakan sidang terakhir sebelum putusan, ia menceritakan toleransi di rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Dalam Tahanan, saya diajarkan oleh sesama Tahanan yang beragama Islam, kata baru bagi saya, yaitu ‘tawakal’,” kata Tom, Senin (14/7/2025).

Tom mengatakan, pihaknya telah berjuang secara maksimal dengan sebaik mungkin.

Selebihnya, ia menyerahkan takdirnya pada hari sidang pembacaan putusan kepada Tuhan.

“Kita semua sudah memperjuangkan habis-habisan, sebaik mungkin, sehormat-hormatnya,” tutur Tom.

Meski demikian, Tom tetap memohon kepada majelis hakim agar dirinya bisa dibebaskan dari tuntutan jaksa.

Ia lalu memanjatkan doa-doa baik untuk majelis hakim, tim kuasa hukum, tim jaksa, pendukung, dan keluarganya.

“Agar semua pihak dalam perkara ini senantiasa dalam Lindungan Tuhan Yang Maha Esa, dan senantiasa diberkahi nasib baik,” tutur Tom.

Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.

Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.

Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa. Mereka menilai, kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pilpres 2024.

Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom. (Kompas.com/Syakirun Ni'am, Ardito Ramadhan)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved