Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Sebut Putusan Hakim Janggal, Padahal Tidak Menikmati Hasil Korupsi

Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah divonis dengan hukuman 4,5 tahun.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
MENENGOK PENGUNJUNG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong menengok ke arah pengunjung saat dimulainya sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). 

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Alfis.

Beberapa hal meringankan lainnya adalah Tom Lembong belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan telah menitipkan uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Namun hakim juga menilai beberapa hal yang memberatkan Tom Lembong, seperti jabatan menteri yang tidak mengedepankan ekonomi kapitalis. 

Tom Lembong juga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan kepastian hukum dan ketentuang undang-undang.

Dia juga dinilai tidak melaksanakan tugas sebagai Menteri Perdagangan secara akuntabel khususnya untuk mengendailkan stabilitas harga gua, dan mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapat harga yang stabil dan terjangkau. (Kompas.com/S yakirun Ni'am, Dani Prabowo)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved