Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Sebut Putusan Hakim Janggal, Padahal Tidak Menikmati Hasil Korupsi

Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah divonis dengan hukuman 4,5 tahun.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
MENENGOK PENGUNJUNG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong menengok ke arah pengunjung saat dimulainya sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). 

BANGKAPOS.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah divonis dengan hukuman 4,5 tahun akibat kebijakan importasi gula yang dia lakukan saat menjabat.

Hanya saja Tom menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukumnya 4,5 tahun penjara, janggal.

Tom mengatakan, dalam pertimbangannya majelis hakim mengabaikan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan (Mendag). 

Baca juga: Tom Lembong Divonis Hari Ini, Saya Pasrah Setelah Berjuang Habis-habisan!

“Kedua, yang sedikit, bukan sedikit ya, lebih dari sedikit janggal atau aneh bagi saya, sih ya, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan,” kata Tom saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Tom mengatakan, undang-undang, peraturan pemerintah, dan semua peraturan perundang-undangan terkait jelas memberikan mandat kepadanya sebagai Mendag dalam tata niaga bahan pokok. 

Namun, setelah dicermati, putusan majelis hakim mengabaikan seorang Mendag. Ia lantas menyimpulkan bahwa majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan.

“Terutama keterangan saksi ahli bahwa yang berwenang adalah menteri teknis bukan Menko, bukan juga rakor (rapat koordinasi) pada menteri sebagai sebuah forum koordinasi, tapi tanggung jawab wewenang untuk mengatur, sektor teknis tetap melekat pada kementerian teknis,” ujarnya.

Ia mencontohkan produk hukum setingkat menteri koordinator (menko) yang mengatur detail persoalan pertanian. Masalah pertanian diatur sendiri oleh Menteri Pertanian sebagaimana persoalan perindustrian menjadi kewenangan Menteri Perindustrian. 

Baca juga: Fakta Sidang Vonis Tom Lembong, Dihadiri Anies Baswedan dan Rocky Gerung, Keadilan Ditegakkan

“Jadi itu kejanggalan yang cukup besar bagi saya ya, majelis mengabaikan mandat, undang-undang, wewenang, yang melekat pada menteri teknis dan kepada forum rakor apalagi kepada Menko, menteri koordinator,” tutur Tom.

Kata Majelis Hakim, Tom Lembong bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Alasan utama majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut adalah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.

Hakim Purwanto menyebutkan, fakta persidangan mengungkap kebijakan impor GKM oleh Tom Lembong melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Perdagangan. 

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait importasi gula tahun 2016 hingga semester pertama 2017. 

“Penerbitan persetujuan impor dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi gula kristal putih (GKP) 2016 sampai semester 1 2017 sebanyak 1.698.325 ton tidak melalui rakor,” kata Hakim Purwanto di ruang sidang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved