Kasus Impor Gula

Alasan Majelis Hakim Penjarakan Tom Lembong 4,5 Tahun Padahal Tidak Nikmati Hasil Korupsi Impor Gula

Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula saat kondisi stok gula dalam negeri mengalami krisis pada 2015.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Kompas.com/BAYU PRATAMA S
VONIS TOM LEMBONG -- Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/bar 

Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan menyatakan banding atas hukuman 4,5 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan, pihaknya berencana akan mengajukan permohonan banding pada Selasa (22/7/2025).

“Iya kami sudah putuskan akan ajukan banding Selasa,” kata Ari saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/7/2025).

Ari mengatakan, pihaknya bahkan akan mengajukan banding jika Tom Lembong dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama satu hari.

“Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” ujar Ari menegaskan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) belum menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengatakan, JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menyikapi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Kita lihat aja dalam batas waktu tersebut sesuai ketentuan," ujar Anang saat dihubungi Kompas.com.

(Bangkapos.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved