Kasus Impor Gula

Alasan Majelis Hakim Penjarakan Tom Lembong 4,5 Tahun Padahal Tidak Nikmati Hasil Korupsi Impor Gula

Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula saat kondisi stok gula dalam negeri mengalami krisis pada 2015.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Kompas.com/BAYU PRATAMA S
VONIS TOM LEMBONG -- Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/bar 

Komponen pertama merupakan kemahalan pembayaran PT PPI kepada sejumlah perusahaan gula swasta dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) atau gula pasir yang dibeli di atas harga pokok penjualan (HPP) petani.

Dari pabrik swasta itu, PT PPI membeli GKP senilai Rp 9.000 per kilogram, sementara HPP saat itu adalah Rp 8.900 per kilogram.

Majelis hakim menyatakan sepakat bahwa kemahalan ini sebagai kerugian keuangan negara.

Namun, majelis menyatakan tidak sependapat dengan komponen kedua, yakni kerugian negara Rp 320.690.559.152.

Angka tersebut merupakan selisih dari pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal putih (GKP).

“Perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI gula kristal putih dengan gula kristal mentah sejumlah Rp 320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi serta dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti,” tutur Hakim Alfis.

Tak Nikmati Hasil Korupsi 

Meski disebut telah melawan hukum dan merugikan negara, majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menegaskan dalam putusannya bahwa Tom Lembong tak sepeser pun mendapatkan hasil dari tindakan korupsi itu.

Hal ini diungkap hakim Alfis saat membacakan pertimbangan hal-hal yang meringankan untuk Tom dalam menjatuhkan vonis.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Alfis.

Beberapa hal meringankan lainnya adalah Tom Lembong belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan telah menitipkan uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Namun, hakim juga menilai beberapa hal yang memberatkan Tom Lembong, seperti jabatan menteri yang tidak mengedepankan ekonomi kapitalis.

Tom Lembong juga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan kepastian hukum dan ketentuan undang-undang.

Dia juga dinilai tidak melaksanakan tugas sebagai Menteri Perdagangan secara akuntabel, khususnya untuk mengendailkan stabilitas harga gula, dan mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapat harga yang stabil dan terjangkau.

Tom Lembong Akan Ajukan Banding

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved