Jurnalis Jadi Korban Pengeroyokan

Enam dari 7 Terduga Pengeroyok Jurnalis Diamankan Polisi, Begini Kondisi Korban Berdasarkan Visum

Tiga jurnalis mengalami luka akibat tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di kawasan Mengkubang, Kabupaten Belitung Timur.

Penulis: M Ismunadi CC | Editor: M Ismunadi
Posbelitung.co/dokumentasi
KONFERENSI PERS - Polres Belitung Timur gelar konferensi pers kasus pengeroyokan tiga jurnalis, di Polres Belitung Timur, Jumat (18/7/2025). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Sebanyak enam dari tujuh terduga pengeroyokan jurnalis di kawasan Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sudah diamankan polisi. 

Lima di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Hingga kini, Kepolisian Resor Belitung Timur terus menggencarkan pencarian terhadap satu pelaku  lain pada insiden yang terjadi Kamis (17/7/2025) kemarin.

Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, menyampaikan bahwa ketiga korban, yakni Lendra, Herlambang, dan Jasman, mengalami luka akibat tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Dari hasil visum rumah sakit, ketiga korban mengalami luka-luka mulai dari lecet, memar hingga bekas cekikan di bagian leher,” ujar AKBP Indra dalam konferensi pers di Mapolres Belitung Timur, Jumat (18/7/2025).

Herlambang tercatat mengalami cedera ringan dengan kondisi sklera mata kiri yang memerah, luka lecet di hidung, serta nyeri tekan.

Sementara itu, Lendra mengalami memar di bawah mata kiri dan ditemukan darah mengumpul di hidung sebelah kanan. Jasman menderita luka lecet di pipi kiri dan bekas cekikan di leher bagian kanan.

Baca juga: Breaking News: Dikejar Polisi, HNY Tiba-tiba Datang ke Polres Beltim Tengah Malam

Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu MR alias Atak (50), ZH alias Zato (54), SK alias Kri (43), DS alias Deky (23), dan YN alias Suneo (38).

Namun demikian, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya belum dapat dipublikasikan.

“Kami sudah mengetahui identitas dua orang lainnya. Mereka masih dalam pencarian dan akan segera kami tangkap,” tegas Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di tempat umum, yang diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun enam bulan.

AKBP Indra juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan. Ia menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui cara yang damai dan sesuai hukum.

Menyerahkan diri

Satu dari dua terduga pengeroyokan jurnalis di Kabupaten Belitung Timur menyerahkan diri, Jumat (18/7/2025) malam.

Hingga kini, Kepolisian Resor Belitung Timur terus menggencarkan pencarian terhadap dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Damar pada Kamis, 17 Juli 2025. 

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved