Kasus Ventilator RSUD Ir Soekarno

17 Ventilator RSUD Ir Soekarno Dibawa Malam Hari, Pelaku Beralibi Perbaikan Alat Tapi Dijual Online

Jejak pencuri 17 unit ventilator milik RSUD Dr.(HC) Ir. Soekarno terkuak. Pencuri beralibi perbaikan tapi malah dijual secara online

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ade Mayasanto

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jejak pencuri 17 unit ventilator milik RSUD Dr.(HC) Ir. Soekarno akhirnya terkuak. 

Lima orang ditetapkan tersangka. 

Kelima tersangka ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung di beberapa daerah. 

Tiga orang dicokok di pulau Bangka, satu pelaku di Bekasi dan satu lainnya di Tasikmalaya.

Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol M Arvan Rivai menyebut, tiga orang pelaku pencurian merupakan pegawai RSUD Soekarno.

"Ada sopir ambulance, pegawai PHL RSUD tersebut secara keseluruan mereka semuanya adalah PHL rumah sakit. Namun, pada saat kasus ini terungkap sebagian pelaku sudah keluar atau resign, ada yang masih bekerja dua orang, kalau dirinci lagi ada satu pelaku berstatus P3K," ucap Kombes Pol Rivai saat keterangan pers di Mapolda Babel, Selasa (22/7/2025).

Menurutnya, dua orang lainnya merupakan pembeli barang ventilator

Ventilator adalah mesin yang berfungsi untuk menunjang atau membantu pernapasan.

Alat ini umumnya dibutuhkan oleh pasien yang tidak dapat bernapas sendiri, baik karena suatu penyakit atau cedera yang parah.

Penggunaan alat ventilator bertujuan untuk memberikan asupan oksigen kepada pasien agar lebih mudah bernapas.

Mesin ini akan mengatur proses menghirup dan mengembuskan nafas pada pasien.

Kronologi Kejadian
Rivai menjelaskan, aksi pencurian bermula dari alasan perbaikan ventilator

Alibi perbaikan ventilator memudahkan para tersangka memindahkan ventilator keluar dari rumah sakit. 

"Mereka ini mengeluarkan barang ( ventilator ) dari tempat ke gudang. Alasannya untuk perawatan atau service karena rusak. Nah, dari rumah sakit dia (pelaku) mengangkatnya keluar pakai ambulance," ungkap Kombes Pol M. Rivai

Demi memudahkan pencurian, lanjut Rivai, para tersangka menjalankan aksinya pada malam hari. Sebabnya, saat malam tiba, penjagaan di rumah sakit tidak terlalu ketat.

"Waktunya rata-rata malam hari, kenapa? Karena satu mereka menilai tidak orang, kedua petugas jaga yang ada di sana (RSUD) tidak curiga karena hilir mudik ini orang dalam," ujarnya

Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, kawanan pencuri ini melancarkan aksinya sejak 2023 dan mengambil ventilator secara berulang kali, hingga akhirnya pihak rumah sakit mengetahui alat ventilator hilang pada 11 September 2024.

"Kejadian ini dimulai tahun 2023 mereka (pelaku) mencuri, mencurinya sebagian. Sebagian tidak ketahuan, sebagian gitu. Sampai terungkap sekarang dan pihak rumah sakit mengetahuinya langsung lapor," terang Kombes Pol Rivai.

Rivai menambahkan, setelah berhasil mengeluarkan ventilator dari rumah sakit, para tersangka menjual di media social, Facebook. "Setelah kita telusuri mereka menjualnya melalui online, jadi salah satunya adalah Facebook. Nah dari situ kita telusuri, mereka kirim barang-barang itu secara online juga melalui kurir atau pengiriman jasa kepada orang-orang yang membeli barang tersebut dan mereka tidak bertemu dalam bertransaksi," urainya seraya mengatakan, barang-barang itu dijual dengan Harga murah. 

"Secara keseluruhan mereka (penadah) membeli di bawah harga, jadi misalkan harga di pasaran atau pasar gelap itu Rp50 juta, mereka beli separuh yaitu Rp25 juta. Dari hasil keterangan mereka (pencuri) ada yang mereka jual Rp10 juta, ada Rp15 juta, ada Rp25 juta dan itu rata-rata tersangka menjual kepada penadah," kata Kombes Pol Rivai.

Atas kejahatan tersebut, Rivai mengemukakan para tersangka mengantongi ratusan juta rupiah. Uang itu telah habis digunakan para tersangka. 

"Saya tidak dapat menyampaikan secara rinci, tapi saya menyampaikan secara umum mereka masing-masing mendapatkan berapa detailnya ada pada penyidikkan, yang bisa saya sampaikan kurang lebih mereka (pencuri) mendapatkan untung Rp100-Rp200 juta," bebernya.

"Kalau kerugian secara menyeluruh, kalau dihargainya harga barang sekitar Rp3,4 Miliar," ucap Kombes Pol Rivai.

Berikut pelaku yang berperan sebagai pencurinya yaitu :

1. Tersangka Jopistarari Yandi (29) bekerja sebagai teknisi Alkes di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno

2. Tersangka Firmansyah (30) bekerja sebagai sopir ambulance honorer di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno

3. Tersangka Riki Kurniawan (31) bekerja sebagai honorer bidang farmasi di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno

Penadah barang curian di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno yaitu :

1. Tersangka Jerry Ardiles

2. Tersangka Asep Yanto

Apresiasi Gubernur

Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani pun mengapresiasi jajaran Polda Babel yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian ventilator di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. (HC). Ir. Soekarno sebanyak 17 unit.

"Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kinerja pak Kapolda beserta jajarannya. Yang telah mengungkapkan kasus pencurian 17 ventilator seniali Rp15 miliar, yang telah terungkap tiga pencuri dan dua penadah dengan alat bukti yang telah ditahan di Polda," kata Hidayat Arsani seraya menjelaskan, aksi pencurian alkes rumah sakit serupa dengan pembunuhan seseorang. Sebab, mereka yang tengah sakit membutuhkan alat-alat itu demi sembuh. 

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagu para pencuri, bahwa mencuri peralatan kesehatan rumah sakit sama halnya dengan membunuh seseorang dalam perjuangan hidup," tegasnya.

"Sekali lagi kami atas nama pemerintah Provinsi Bangka Belitung, mengucapkan terima kasih kepada pak Kapolda yang telah mengungkap senilai Rp15 miliar dan telah terungkap dan sekarang telah diproses penyidikan. Sudah ditetapkan tersangka, kemudian nanti akan diserahkan ke Kejaksaan untuk P21," kata Hidayat.

Ia memastikan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku pencurian, terutama dua pelaku berstatus pegawai di RSUD.

"Secara otomatis langsung dipecat karena ini menyangkut nyawa manusia, itu kan pelakunya satu P3K, satu honorer dan satu sopir ambulance. Intinya Polda Babel, telah mengungkap pencurian senilai Rp15 miliar," sebutnya.

Rivai mengatakan, para tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara. Sedangkan penadah pasal 480 itu ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pihaknya juga masih terus mendalami dan melakukan pengembangan lebih lanjut. Ada kemungkinan penambahan tersangka lain namun kini masih dalam penyidikan Ditreskrimum Polda Babel.

"Kemungkinan ada penambahan tersangka lain, makanya kita masih dalam proses penyidikan terus dan nanti ada perkembangannya lagi kita sampaikan," ungkapnya.

Pembenahan

Pasca kasus hilangnya alat kesehatan ventilator, pembenahan secara menyeluruh akan dilakukan di RSUD Ir Soekarno, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung dr. Andri Nurtito, usai mendapat atensi dari Gubernur Bangka Belitung.

"Nanti akan ada peningkatan, pengawasan dan pembinaan. Pak Gubernur sudah menginstuksikan untuk membenahi sistem pengamanan di rumah sakit dibantu dengan Sat Pol PP. Lalu juga ada yang lainnya, seperti pembenahan dari sisi kepegawaian supaya lebih cermat untuk mengelola aset," ujar dr. Andri Nurtito, Kamis (10/7/2025) lalu.

Lebih lanjut dr. Andri Nurtito juga berharap Plt Direktur Dr. (HC) Ir. Soekarno Provinsi Bangka Belitung, mampu memberikan respon secara positif dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Peran Dinas Kesehatan hubungan dengan Direktur, adalah hubungan koordinasi. Kita sebagai regulator membantu Gubernur, sudah melakukan upaya agar Direktur segera menyelesaikan hal ini. Jadi Direktur sudah melaporkan hal ini ke pihak kepolisian, jadi kita juga berterima kasih kepada kepolisian yang sudah berhasil," jelasnya.

Polda Bangka Belitung telah berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku pencurian ventilator pada Selasa (8/7/2025) malam.

Terkait hal tersebut pihaknya berharap, aparat penegak hukum mampu menuntaskan kasus tersebut secara menyeluruh.

"Kepolisian kita bisa akui profesional dan pasti punya cara untuk dapat mengungkap lebih jauh atau mengembangkan ini. Kita percayakan, kepada penegak hukum dalam hal ini," ungkapnya.

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved