Kasus Ventilator RSUD Ir Soekarno
Pencuri dan Penadah Ventilator RSUD Ir Soekarno Terancam Hukuman Empat sampai Tujuh Tahun Penjara
Kelima orang tersangka pencurian ventilator RSUD Ir Soekarno dikenakan pasal berbeda, sesuai peran masing-masing dalam melancarkan aksinya
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Lima tersangka kasus pencurian dan penadah ventilator milik RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Babel, Selasa (22/7/2025) pagi.
Para tersangka ini ditangkap anggota di Pulau Bangka maupun luar Pulau Bangka, atas laporan pihak rumah sakit ke Polda Babel terkait tindak pidana pencurian.
Akibat ulah yang dilakukan para tersangka, kelima orang ini dikenakan pasal berbeda dan sesuai dengan peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.
"Untuk tersangka pasal 363 itu ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara. Sedangkan penadah pasal 480 itu ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegas Dirreskimum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan saat melakukan jumpa pers di Mapolda Babel.
Pihaknya juga masih terus mendalami dan melakukan pengembangan lebih lanjut. Ada kemungkinan penambahan tersangka lain namun kini masih dalam penyidikan Ditreskrimum Polda Babel.
"Kemungkinan ada penambahan tersangka lain, makanya kita masih dalam proses penyidikan terus dan nanti ada perkembangannya lagi kita sampaikan," ungkapnya.

Sebanyak lima orang tersangka ditangkap dalam kasus pencurian 17 unit ventilator di RSUD Ir Soekarno, Air Anyir, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kelima tersangka ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Babel di sejumlah lokasi berbeda, di wilayah Provinsi Bangka Belitung maupun di luar daerah.
"Secara resmi tanggal 3 Juli 2025 itu kita berawal dari penanganan cek TKP dan olah TKP, setelah kita cek TKP dan olah TKP kita mendapatkan beberapa informasi sehingga melalui pemeriksaan saksi-saksi kita periksa kurang lebih 10 orang," kata Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol M. Arvan Rivai, saat menggelar jumpa pers di Mapolda Babel, Selasa (22/7/2025) pagi dengan menghadirkan para tersangka beserta barang bukti.
Dari interogasi mendalam terhadap pelaku pertama, polisi mengembangkan kasus dan berhasil mengungkap dua pelaku tambahan. Ketiganya diketahui merupakan pegawai di RSUD Ir Soekarno.
"Hasil dari pemeriksaan saksi kita curigai, kita interogasi secara mendalam akhirnya terlapor atau pelaku berhasil kita ungkap. Dari satu orang, akhirnya dari keterangan yang bersangkutan dibantu oleh dua orang," ujarnya.
"Termasuk ada sopir ambulance, pegawai PHL RSUD tersebut secara keseluruan mereka semuanya adalah PHL rumah sakit. Namun, pada saat kasus ini terungkap sebagian pelaku sudah keluar atau resign, ada yang masih bekerja dua orang, kalau dirinci lagi ada satu pelaku berstatus P3K," jelas Kombes Pol Rivai.
Setelah tim Ditreskrimum Polda Babel mengamankan tiga orang pelaku, anggota kembali mengembangkan pelaku lain di luar Pulau Bangka, yang perannya sebagai pembeli barang ventilator.
Kemudian, anggota mencari pelaku lain yang keberadaannya juga berada di luar Pulau Bangka
"Kita telusuri mereka kirim lewat kurir atau jasa barang-barang itu secara online juga kepada orang-orang yang membeli barang. Dari situ kita berhasil mengamankan dua orang pelaku, yang membeli alat-alat tersebut yang berkisar 17 unit berdasarkan data yang kami himpun dari rumah sakit dan diamankan di wilayah satunya Bekasi dan satunya di Tasik," ujarnya.

Kronologi Kasus Lenyapnya 17 Ventilator RSUD Ir Soekarno Babel, Terungkap Peran 5 Pelaku |
![]() |
---|
Kasus Pencurian Ventilator RSUD Provinsi Terungkap, Kapolda Babel Ucapkan Terima Kasih |
![]() |
---|
Plt Direktur RSUD Provinsi Jelaskan Berapa Jumlah Ventilator yang Hilang dan yang Masih Ada |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian Alkes RSUD Provinsi Libatkan Honorer, Kadinkes Babel Serahkan Kasusnya ke Polisi |
![]() |
---|
17 Ventilator RSUD Ir Soekarno Dibawa Malam Hari, Pelaku Beralibi Perbaikan Alat Tapi Dijual Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.