Kasus Ventilator RSUD Ir Soekarno
Pencuri dan Penadah Ventilator RSUD Ir Soekarno Terancam Hukuman Empat sampai Tujuh Tahun Penjara
Kelima orang tersangka pencurian ventilator RSUD Ir Soekarno dikenakan pasal berbeda, sesuai peran masing-masing dalam melancarkan aksinya
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Adi Saputra
PENCURIAN VENTILATOR RSUD IR SOEKARNO -- Lima tersangka pencuri dan penadah ventilator milik RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Babel, Selasa (22/7/2025)
Berikut pelaku yang berperan sebagai pencurinya yaitu :
1. Tersangka Jopistarari Yandi (29) bekerja sebagai teknisi Alkes di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno
2. Tersangka Firmansyah (30) bekerja sebagai sopir ambulance honorer di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno
3. Tersangka Riki Kurniawan (31) bekerja sebagai honorer bidang farmasi di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno
Penadah barang curian di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno yaitu :
1. Tersangka Jerry Ardiles
2. Tersangka Asep Yanto
Tersangka beserta beberapa barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kasus Ventilator RSUD Ir Soekarno
Kronologi Kasus Lenyapnya 17 Ventilator RSUD Ir Soekarno Babel, Terungkap Peran 5 Pelaku |
![]() |
---|
Kasus Pencurian Ventilator RSUD Provinsi Terungkap, Kapolda Babel Ucapkan Terima Kasih |
![]() |
---|
Plt Direktur RSUD Provinsi Jelaskan Berapa Jumlah Ventilator yang Hilang dan yang Masih Ada |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian Alkes RSUD Provinsi Libatkan Honorer, Kadinkes Babel Serahkan Kasusnya ke Polisi |
![]() |
---|
17 Ventilator RSUD Ir Soekarno Dibawa Malam Hari, Pelaku Beralibi Perbaikan Alat Tapi Dijual Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.