Kasus Ventilator RSUD Ir Soekarno

Pencuri dan Penadah Ventilator RSUD Ir Soekarno Terancam Hukuman Empat sampai Tujuh Tahun Penjara

Kelima orang tersangka pencurian ventilator RSUD Ir Soekarno dikenakan pasal berbeda, sesuai peran masing-masing dalam melancarkan aksinya

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Adi Saputra
PENCURIAN VENTILATOR RSUD IR SOEKARNO -- Lima tersangka pencuri dan penadah ventilator milik RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Babel, Selasa (22/7/2025) 

Berikut pelaku yang berperan sebagai pencurinya yaitu :

1. Tersangka Jopistarari Yandi (29) bekerja sebagai teknisi Alkes di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno

2. Tersangka Firmansyah (30) bekerja sebagai sopir ambulance honorer di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno

3. Tersangka Riki Kurniawan (31) bekerja sebagai honorer bidang farmasi di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno

Penadah barang curian di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno yaitu :

1. Tersangka Jerry Ardiles

2. Tersangka Asep Yanto

Tersangka beserta beberapa barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved