Pilkada Bangka 2025
Sosok Rato Rusdiyanto-Ramadian, Paslon di Pilkada Ulang Bangka yang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Rato Rusdiyanto bakal calon Bupati Bangka memiliki latar belakang pengusaha pemilik Manunggal Group yang bergerak di sejumlah bidang
Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Pasangan Rato Rusdiyanto - Ramadian mendaftarkan diri ke Kantor KPU Bangka dengan menumpangi motor matic diiringi ratusan pendukung, Jumat (27/6/2025)
Mereka juga terlihat didampingi istri masing-masing, para pengurus dan kader Partai Golkar dan Partai Nasdem.
"Insya Allah dalam momen 1 Muharam dan hari Jumat yang penuh barokah mendaftarkan sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka dalam Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025 untuk membawa Bangka menjadi sejahtera," kata Rato Rusdiyanto
Rato Rusdiyanto mengatakan terkait pencalonan kedepan akan mengusung ekonomi kerakyatan yang diidamkan masyarakat di Kabupaten Bangka. Hal ini hasil masukan dari desa-desa di Kabupaten Bangka saat dikunjungi.
"Akan membawa Kabupaten Bangka menjadi sejahtera untuk bidang kesehatan, pendidikan, koperasi dan perekonomian. Membuka lapangan kerja lewat UMKM dan pertambangan rakyat," kata Rato Rusdiyanto.
Golkar dan NasDem Kompak Gugat ke Bawaslu
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka, Firmansyah Levi menegaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan pencalonan telah disampaikan secara lengkap dan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Partai Golkar sangat menyesalkan keputusan KPUD Kabupaten Bangka yang menetapkan status TMS tanpa rincian dan alasan yang jelas secara tertulis. Kami telah memenuhi semua kelengkapan dokumen sesuai aturan. Untuk itu, kami meminta penjelasan detail dari KPUD dan permohonan evaluasi ulang terhadap dokumen pencalonan,” ujar Firmansyah Levi kepada Bangkapos.com, Rabu (23/7/2025).
Firmansyah Levi juga menegaskan bahwa selaku Ketua Partai Golkar Kabupaten Bangka, dirinya akan secara resmi mengajukan keberatan atau sengketa pemilu ke Bawaslu Kabupaten Bangka terhadap berita acara atau Keputusan KPUD Kabupaten Bangka tersebut sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan.
Senada, DPD Partai NasDem Kabupaten Bangka resmi menyatakan keberatan atas keputusan KPU Bangka yang menyatakan bakal calon Bupati Rato Rusdiyanto yang mereka usung berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Pilkada Ulang 2025.
Menurut Sri Kristin Ketua DPD NasDem Bangka Rabu (23/7/2025), pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen pencalonan secara lengkap sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Keputusan KPU bertolak belakang dengan fakta administrasi yang sudah diverifikasi. Kami sangat menyesalkan keputusan KPU yang menetapkan status TMS tanpa alasan tertulis yang jelas. Semua dokumen sudah kami lengkapi sesuai aturan,” ujar Sri Kristin
Sri Kristin menegaskan NasDem tak tinggal diam dengan keputusan KPU Bangka tersebut dan akan menggugat keputusan ini ke Bawaslu Bangka lewat jalur sengketa Pemilu.
“Ini bagian dari ikhtiar konstitusional kami untuk menjaga hak politik calon dan para pendukungnya,” kata Sri Kristin.
(Bangkapos.com/Deddy Marjaya/Arya Bima Mahendra)
Bersama Sentra Gakkumdu, Bawaslu Bangka Proses Tiga Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Ulang 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu Bangka Terima Empat Laporan Usai Pilkada Ulang 2025, Dua di Antaranya Langsung dari Paslon |
![]() |
---|
KPU Bangka Tetapkan Hasil Pilkada Ulang 2025, Sinarto Tunggu Potensi Gugatan ke MK |
![]() |
---|
KPU Bangka Tetapkan Pasangan Fery-Syahbudin Raih Suara Terbanyak di Pilkada Ulang 2025 |
![]() |
---|
Ketua KPU Bangka Pastikan Semua Saksi Paslon Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.