Vonis Tom Lembong
Tom Lembong Yakin Tak Bersalah di Kasus Impor Gula, Tugas Sesuai Perintah Presiden Joko Widodo
Pengajuan banding yang dilakukannya, karena tim penasihat hukum meyakini tidak ada niat jahat yang dilakukan kliennya, Tom Lembong.
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memulai tahap penyidikan kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2020 pada Oktober 2023.
Kejagung secara resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
Ia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dengan memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada pihak swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih (konsumsi).
Zaid juga menyinggung bahwa putusan majelis hakim itu juga mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan.
Salah satunya adalah bahwa apa yang dilakukan Tom Lembong itu berdasarkan pada perintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Putusan hakim juga mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan bahwasannya itu adalah perintah Presiden Joko Widodo pada saat itu. Itu diterangkan oleh saksi dari Inkopkar (Induk Koperasi Kartika) dan Inkopol (Induk Koperasi Kepolisian Negera Republik Indonesia) dan juga ahli dari jaksa pun meminta agar keterangan Presiden hari itu didengarkan. Sayangnya, kan, tidak dihadirkan oleh hakim," ujarnya.
Apa yang dilakukan Tom Lembong itu berdasarkan pada perintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan tim jaksa belum memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap vonis Tom Lembong yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun penjara.
Tim jaksa masih memiliki waktu hingga masa tujuh hari pikir-pikir habis.
"Sampai saat ini saya belum dapat info dari tim JPU (jaksa penuntut umum)," katanya.
Soroti Unsur Kelalaian
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, menyoroti pertimbangan hukum hakim dalam perkara Tom Lembong tersebut.
Ia mengkritisi dua poin utama dalam putusan, yakni soal ketidakcermatan Tom Lembong dalam memberikan izin impor gula kristal mentah dan kurangnya evaluasi atas operasi pasar yang dilakukan oleh koperasi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan putusan atau vonis kepada terdakwa Thomas Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memulai tahap penyidikan kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2020 pada Oktober 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.