Vonis Tom Lembong

Tom Lembong Yakin Tak Bersalah di Kasus Impor Gula, Tugas Sesuai Perintah Presiden Joko Widodo

Pengajuan banding yang dilakukannya, karena tim penasihat hukum meyakini tidak ada niat jahat yang dilakukan kliennya, Tom Lembong. 

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kompas.com/Fakhri Fadlurrohman, Syakirun Ni'am
MASUK KE RUANG SIDANG - Terdakwa Tom Lembong masuk ke ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (kanan) Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong saat menunggu sidang dugaan importasi gula dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). 

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memulai tahap penyidikan kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2020 pada Oktober 2023. 

Kejagung secara resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. 

Ia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dengan memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada pihak swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih (konsumsi).

Zaid juga menyinggung bahwa putusan majelis hakim itu juga mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan. 

Salah satunya adalah bahwa apa yang dilakukan Tom Lembong itu berdasarkan pada perintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Putusan hakim juga mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan bahwasannya itu adalah perintah Presiden Joko Widodo pada saat itu. Itu diterangkan oleh saksi dari Inkopkar (Induk Koperasi Kartika) dan Inkopol (Induk Koperasi Kepolisian Negera Republik Indonesia) dan juga ahli dari jaksa pun meminta agar keterangan Presiden hari itu didengarkan. Sayangnya, kan, tidak dihadirkan oleh hakim," ujarnya.

Apa yang dilakukan Tom Lembong itu berdasarkan pada perintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan tim jaksa belum memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap vonis Tom Lembong yang lebih rendah dari  tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun penjara. 

Tim jaksa masih memiliki waktu hingga masa tujuh hari pikir-pikir habis. 

"Sampai saat ini saya belum dapat info dari tim JPU (jaksa penuntut umum)," katanya. 

Soroti Unsur Kelalaian 

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, menyoroti pertimbangan hukum hakim dalam perkara Tom Lembong tersebut. 

Ia mengkritisi dua poin utama dalam putusan, yakni soal ketidakcermatan Tom Lembong dalam memberikan izin impor gula kristal mentah dan kurangnya evaluasi atas operasi pasar yang dilakukan oleh koperasi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan putusan atau vonis kepada terdakwa Thomas Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memulai tahap penyidikan kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2020 pada Oktober 2023. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved