Vonis Tom Lembong

Tom Lembong Yakin Tak Bersalah di Kasus Impor Gula, Tugas Sesuai Perintah Presiden Joko Widodo

Pengajuan banding yang dilakukannya, karena tim penasihat hukum meyakini tidak ada niat jahat yang dilakukan kliennya, Tom Lembong. 

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kompas.com/Fakhri Fadlurrohman, Syakirun Ni'am
MASUK KE RUANG SIDANG - Terdakwa Tom Lembong masuk ke ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (kanan) Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong saat menunggu sidang dugaan importasi gula dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). 

Kejagung secara resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. 

Ia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dengan memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada pihak swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih (konsumsi).

Menurut Albert, pertimbangan tersebut seolah-olah menilai Tom Lembong lalai, padahal unsur kelalaian tidak termuat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang digunakan untuk mendakwanya.

Padahal, lanjut Albert, jika unsur kelalaian termuat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) seharusnya sudah disebutkan secara eksplisit dalam rumusan delik. 

Dengan tidak dimasukkannya unsur kelalaian dalam UU Tipikor tersebut, maka hal itu harus ditafsirkan bahwa delik tersebut hanya memuat unsur kesengajaan.

"Karena tidak disebutkan, harus ditafsirkan bahwa delik tersebut memuat unsur kesengajaan," kata Albert.

Ia merujuk pada Pasal 36 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menyatakan bahwa tindak pidana dilakukan karena kesengajaan. Kecuali, jika kealpaan (kelalaian) secara tegas ditentukan oleh undang-undang.

Dengan demikian, lanjut Albert, tindakan Tom Lembong yang dianggap melanggar hukum dan memperkaya pihak lain karena memberikan izin impor tidak bisa dipidana kecuali ada unsur mens rea atau niat jahat yang dibuktikan tanpa keraguan (beyond reasonable doubt). 

Mengenal Sosok Tom Lembong

Pendidikan dan Latar Belakang

Dikutip dari GPT.com, Tom lahir di Jakarta, 4 Maret 1971, berasal dari keluarga Tionghoa-Minahasa.

Tom menempuh pendidikan dasar di Jerman dan Indonesia, sedangkan SMA di Boston, Amerika Serikat.

Meraih gelar Bachelor of Arts di bidang Arsitektur & Desain Perkotaan dari Harvard University (1994-97). 

Karier Profesional

Sektor Keuangan & Investasi

  • Staff ekuitas di Morgan Stanley (Singapura), 1995. 
  • Investment banker di Deutsche Securities/Deutsche Bank Jakarta (1998-2000). 
  • Kepala Divisi & SVP di BPPN (2000-2002) - memainkan peran dalam restrukturisasi perbankan pasca-krisis '98.
  • Bekerja di Farindo Investments (2002-2005).
  • Co-founder, CEO & Managing Partner Quvat Management (private equity ASEAN) sejak 2006. 
    Presiden Komisaris PT Graha Layar Prima/BlitzMegaplex (2012-2014). 

Karier Pemerintahan

Penasihat ekonomi dan penulis pidato untuk Joko Widodo sejak ia menjabat Gubernur DKI (2013) hingga masa awal kepresidenan. 

Terkenal karena membantu merancang pidato "Game of Thrones" di pertemuan IMF-Bank Dunia 2018 dan pidato "Thanos" di WEF. 

Diangkat sebagai Menteri Perdagangan (12 Agustus 2015 - 27 Juli 2016) menggantikan Rachmad Gobel. 

Selanjutnya menjadi Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal, kini Kementerian Investasi) dari 27 Juli 2016 hingga 23 Oktober 2019. 

Setelah BKPM, aktif sebagai penasihat di IISS London dan perusahaan Prancis Plastic Omnium; serta pada 2021 menjadi Komisaris Utama PT Jaya Ancol Tbk. 

Mendirikan Consilience Policy Institute di Singapura-wadah pemikiran kebijakan ekonomi internasionalis reformis. 

Ketua Dewan Pembina Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) sejak 2020. 

Penghargaan dan Politik

  • Terpilih sebagai Young Global Leader oleh World Economic Forum (2008). 
  • Diberikan Asia Society Australia-Victoria Distinguished Fellowship (2017).
  • Menerima medali diplomatik dari Korea Selatan (Gwanghwa Medal) pada 2020.
  • Pada Pilpres 2024, dia bergabung sebagai Co-Captain Timnas AMIN (Anies-Cak Imin). 

Isu Hukum Terkini

Pada 29 Oktober 2024, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. 

Juli 2025, divonis 4,6 tahun penjara dan denda Rp750 juta, karena pelanggaran prosedur perizinan-pengadilan menyatakan tidak ada niat jahat (mens rea), namun beliau dinyatakan melanggar aturan. (Kompas.com/Hidayat Salam, Bangkapos.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved