Vonis Tom Lembong
Tom Lembong Yakin Tak Bersalah di Kasus Impor Gula, Tugas Sesuai Perintah Presiden Joko Widodo
Pengajuan banding yang dilakukannya, karena tim penasihat hukum meyakini tidak ada niat jahat yang dilakukan kliennya, Tom Lembong.
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memulai tahap penyidikan kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2020 pada Oktober 2023.
Terbukti Memperkaya Orang Lain
Kejagung secara resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
Ia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dengan memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada pihak swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih (konsumsi).
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2025), majelis hakim memvonis Tom Lembong hukuman 4,6 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah yang diolah jadi gula kristal putih ke perusahaan yang tidak berhak.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti melanggar aturan dan memperkaya orang lain atau korporasi.
Inti pelanggaran tersebut adalah Tom Lembong dinilai mengesampingkan peran BUMN sebagai instrumen stabilisasi harga gula dan justru memberikan izin impor kepada perusahaan swasta.
Zaid melanjutkan, Tom Lembong memberikan persetujuan terhadap impor gula kristal mentah (GKM), bukan gula kristal putih (GKP).
Menurut dia, proses mengolah GKM ke GKP justru menimbulkan keuntungan bagi Indonesia.
Menurut Zaid, berdasarkan keterangan ahli di persidangan langkah yang diambil Tom Lembong itu telah menghasilkan keuntungan negara senilai Rp 900 miliar.
"Ada Rp 900 miliar pendapatan atau keuntungan negara yang diterima dengan mengimpor gula kristal mentah. Itu sudah kita buktikan malah dibilang merugikan. Nah, ini dia. Itu yang sangat kita sayangkan," kata Zaid.
Perintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Terdakwa Tom Lembong masuk ke ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan putusan atau vonis kepada terdakwa Thomas Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.