Vonis Tom Lembong

Tom Lembong Yakin Tak Bersalah di Kasus Impor Gula, Tugas Sesuai Perintah Presiden Joko Widodo

Pengajuan banding yang dilakukannya, karena tim penasihat hukum meyakini tidak ada niat jahat yang dilakukan kliennya, Tom Lembong. 

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kompas.com/Fakhri Fadlurrohman, Syakirun Ni'am
MASUK KE RUANG SIDANG - Terdakwa Tom Lembong masuk ke ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (kanan) Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong saat menunggu sidang dugaan importasi gula dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). 

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memulai tahap penyidikan kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2020 pada Oktober 2023. 

Terbukti Memperkaya Orang Lain

Kejagung secara resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. 

Ia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dengan memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada pihak swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih (konsumsi).

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2025), majelis hakim memvonis Tom Lembong hukuman 4,6 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah yang diolah jadi gula kristal putih ke perusahaan yang tidak berhak. 

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti melanggar aturan dan memperkaya orang lain atau korporasi. 

Inti pelanggaran tersebut adalah Tom Lembong dinilai mengesampingkan peran BUMN sebagai instrumen stabilisasi harga gula dan justru memberikan izin impor kepada perusahaan swasta.

Zaid melanjutkan, Tom Lembong memberikan persetujuan terhadap impor gula kristal mentah (GKM), bukan gula kristal putih (GKP). 

Menurut dia, proses mengolah GKM ke GKP justru menimbulkan keuntungan bagi Indonesia. 

Menurut Zaid, berdasarkan keterangan ahli di persidangan langkah yang diambil Tom Lembong itu telah menghasilkan keuntungan negara senilai Rp 900 miliar. 

"Ada Rp 900 miliar pendapatan atau keuntungan negara yang diterima dengan mengimpor gula kristal mentah. Itu sudah kita buktikan malah dibilang merugikan. Nah, ini dia. Itu yang sangat kita sayangkan," kata Zaid. 

Perintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo

Terdakwa Tom Lembong masuk ke ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025). 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan putusan atau vonis kepada terdakwa Thomas Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved