Berita Pangkalpinang

Majelis Hakim Vonis dr. Surya 7 Bulan Penjara, Tak Wajib Jalani Hukuman karena Adanya Perdamaian

Putusan penjara tersebut tidak perlu tedakwa jalani, apabila nanti selama satu tahun ada pidana lain dan terdakwa bersalah maka baru jalani putusan...

Bangkapos.com/Adi Saputra
SIDANG VONIS -- Terdakwa Surya Hafidiansyah Putra, saat menjalani sidang diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (28/7/2025). 

"Terdakwa sehat ya," tanya majelis hakim Dwinata Estu Dharma kepada terdakwa.

"Sehat Yang Mulia," jawab terdakwa Surya Hafidiansyah Putra.

"Baiklah, silahkan penuntut umum bacakan tuntutannya terhadap terdakwa," pinta majelis hakim.

"Izin menyampaikan pokok-pokoknya saja Yang Mulia," kata JPU Noviandari.

"Iya, silahkan," jawab majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," kata JPU Noviandari.

Selanjutnya, terdakwa membayar denda sebesar Rp10 juta, namun apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan digantikan kurungan penjara selama satu bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangi sepenuhnya dengan hukuman pidana yang telah dijatuhkan," tegasnya.

"Menyatakan barang bukti berupa dua rekening, satu unit flasdisk, satu akun email, satu unit laptop, satu unit handphone Oppo, satu unit Iphone barang bukti dirampas untuk negara, maka terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," ucap Noviandari.

Dimana sebelumnya terdakwa Surya Hafidiansyah Putra didakwa JPU dengan dakwaan primair sebagaimana 51 Jo pasal 35 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Lalu, subsidair perbuatan terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 45 ayat ke-4 Jo. pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, terdakwa Surya Hafidiansyah Putra berperan sebagai orang yang memerintah terdakwa Trie Lius Putri untuk mengunggah ujaran kebencian di media sosial TikTok dan dilaporkan korban dr. Della Rianadita ke Polresta Pangkalpinang. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved