Senin, 4 Mei 2026

Cara Membuka Rekening Bank yang Diblokir PPATK

meski telah diblokir, nasabah tetap dapat mengaktifkan kembali rekening yang diblokir dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
PPATK BLOKIR REKENING - Cara Membuka Rekening Bank yang Diblokir PPATK. Foto ilustrasi pengguna ATM 

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ivan pada 18 Mei 2025.

Dia menjelaskan, rekening pasif yang diam-diam dikendalikan oleh pelaku kriminal berpotensi digunakan sebagai media untuk aktivitas ilegal seperti deposit judi daring, penipuan, hingga transaksi narkotika.

Langkah PPATK ini didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut pihaknya telah meminta bank untuk lebih aktif memantau rekening dorman agar tidak digunakan dalam tindak pidana.

OJK juga meminta bank melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK dan menindaklanjuti dengan menutup rekening yang terindikasi disalahgunakan.

Hingga Juni 2025, sekitar 17.026 rekening telah diblokir oleh bank berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebagai upaya lanjutan, OJK mewajibkan perbankan melakukan verifikasi data pemilik rekening melalui kecocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan menerapkan pemeriksaan ketat atau enhance due diligence (EDD).

Masyarakat diimbau untuk selalu memantau aktivitas rekening dan segera menghubungi pihak bank jika menemukan kejanggalan.

Pemerintah dan otoritas keuangan terus berupaya menjaga integritas sistem keuangan nasional dari ancaman kejahatan digital yang kian canggih.

(Kompas/Tribunnews)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved