Berita Bangka Barat

Pemkab Babar Tempuh PK, Tegaskan Lahan Landbouw Sudah Jadi Lahan Pertanian Sejak Zaman Belanda

lahan landbouw ini merupakan lahan pertanian sejak masa pemerintahan Hindia-Belanda dulu. Paska kemerdekaan lahan landbouw tetap...

|
Istimewa/ dok Pemkab Babar
Bagian Hukum Setda Pemkab Bangka Barat, saat menghadiri sidang PTUN Pangkalpinang. 

Sementar, untuk batas waktu, kata Hendra yang diberikan untuk pengajuan PK ini yaitu 180 hari. Sejak putusan berkekuatan hukum tetap diterbitkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 67 dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Berikut, isi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang Nomor: 16/G/2024/PTUN.PGP, Pemerintah Kabupaten Bangka barat diwajibkan melaksanakan berupa.

Mencabut Surat Pernyataan Aset Nomor: 590/220/4.1.3.1/2017, tanggal April 2017, atas bidang tanah yang terletak di Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, seluas ± 1.130.000 m2 (± 113 Ha) yang terdaftar sebagai Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat dan Membayar biaya perkara sebesar Rp3.782.000,00. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved