Berita Bangka Barat
Pemkab Babar Tempuh PK, Tegaskan Lahan Landbouw Sudah Jadi Lahan Pertanian Sejak Zaman Belanda
lahan landbouw ini merupakan lahan pertanian sejak masa pemerintahan Hindia-Belanda dulu. Paska kemerdekaan lahan landbouw tetap...
Penulis: Riki Pratama | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Sementar, untuk batas waktu, kata Hendra yang diberikan untuk pengajuan PK ini yaitu 180 hari. Sejak putusan berkekuatan hukum tetap diterbitkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 67 dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Berikut, isi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang Nomor: 16/G/2024/PTUN.PGP, Pemerintah Kabupaten Bangka barat diwajibkan melaksanakan berupa.
Mencabut Surat Pernyataan Aset Nomor: 590/220/4.1.3.1/2017, tanggal April 2017, atas bidang tanah yang terletak di Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, seluas ± 1.130.000 m2 (± 113 Ha) yang terdaftar sebagai Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat dan Membayar biaya perkara sebesar Rp3.782.000,00. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
DP3AP2KB Babar Gelar Rembuk Stunting, Dorong Gerakan Orang Tua Asuh untuk Tekan Angka Stunting |
![]() |
---|
Polres Bangka Barat Ringkus Residivis Pengedar Sabu di Belo Laut, Sita 2,70 Gram Sabu |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Barat Canangkan Lomba Desa Bersih Menuju Smart Clean Village |
![]() |
---|
Tegaskan Sinergi Kunci, Bawaslu Bangka Barat Dorong Partisipasi Masyarakat Awasi Pemilu |
![]() |
---|
Bahas Kecanduan Gadget, Polres Bangka Barat Hadiri Kajian Qur’an Parenting di Mentok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.