7 Bank Ini Setuju PPATK Bekukan Rekening Masyarakat yang Tak Aktif

7 Bank Ini Setuju PPATK Bekukan Rekening yang tidak aktif atau dormant sedang menjadi perhatian masyarakat

|
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
PPATK BLOKIR REKENING - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tak aktif selama tiga bulan menuai polemik. Protes datang dari masyarakat, khususnya warga kecil, karena pemblokiran dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa proses verifikasi, dan dianggap menyamaratakan semua nasabah sebagai pihak mencurigakan. 

BANGKAPOS.COM - 7 Bank Ini Setuju PPATK Bekukan Rekening yang tidak aktif atau dormant sedang menjadi topik hangat di masyarakat.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi sorotan tajam masyarakat setelah melakukan pemblokiran rekening yang tidak aktif atau dormant.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, rekening dormant dianggap rentan disalahgunakan untuk berbagai tindakan ilegal, seperti menampung dana hasil pencucian uang, jual beli rekening, transaksi narkotika, hingga korupsi.

Meskipun demikian, Ivan menjamin bahwa uang nasabah yang terblokir akan tetap aman dan utuh 100 persen. Dana tersebut bisa kembali digunakan setelah nasabah menyelesaikan proses verifikasi keberatan.

Setiap bank memiliki aturan yang berbeda terkait batas waktu rekening dianggap dormant. Ada yang menetapkan 3 bulan, 6 bulan, bahkan hingga 12 bulan tanpa adanya transaksi.

Baca juga: Harta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Naik 107 Persen Setahun

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki rekening tidak aktif.

Rencana ini pun mendapat gelombang protes dari masyarakat.

Banyak masyarakat melalui media sosial mengeluhkan kebijakan ini, terutama bagi mereka yang memiliki rekening yang sengaja dibiarkan tidak aktif karena berbagai alasan, seperti rekening tabungan untuk jangka panjang, rekening warisan, atau rekening yang digunakan untuk tujuan spesifik namun jarang bertransaksi.

Mengetahui hal ini, deretan bank komersial yang dimaksud pun buka suara.

1. BRI

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) pun senada.

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menyatakan, perusahaan akan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh PPATK sebagai regulator terkait pemblokiran transaksi rekening dormant.

"BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Di sisi lain, kata Agustya, BRI juga terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman.

Seperti tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved