7 Bank Ini Setuju PPATK Bekukan Rekening Masyarakat yang Tak Aktif
7 Bank Ini Setuju PPATK Bekukan Rekening yang tidak aktif atau dormant sedang menjadi perhatian masyarakat
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - 7 Bank Ini Setuju PPATK Bekukan Rekening yang tidak aktif atau dormant sedang menjadi topik hangat di masyarakat.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi sorotan tajam masyarakat setelah melakukan pemblokiran rekening yang tidak aktif atau dormant.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, rekening dormant dianggap rentan disalahgunakan untuk berbagai tindakan ilegal, seperti menampung dana hasil pencucian uang, jual beli rekening, transaksi narkotika, hingga korupsi.
Meskipun demikian, Ivan menjamin bahwa uang nasabah yang terblokir akan tetap aman dan utuh 100 persen. Dana tersebut bisa kembali digunakan setelah nasabah menyelesaikan proses verifikasi keberatan.
Setiap bank memiliki aturan yang berbeda terkait batas waktu rekening dianggap dormant. Ada yang menetapkan 3 bulan, 6 bulan, bahkan hingga 12 bulan tanpa adanya transaksi.
Baca juga: Harta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Naik 107 Persen Setahun
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki rekening tidak aktif.
Rencana ini pun mendapat gelombang protes dari masyarakat.
Banyak masyarakat melalui media sosial mengeluhkan kebijakan ini, terutama bagi mereka yang memiliki rekening yang sengaja dibiarkan tidak aktif karena berbagai alasan, seperti rekening tabungan untuk jangka panjang, rekening warisan, atau rekening yang digunakan untuk tujuan spesifik namun jarang bertransaksi.
Mengetahui hal ini, deretan bank komersial yang dimaksud pun buka suara.
1. BRI
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) pun senada.
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menyatakan, perusahaan akan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh PPATK sebagai regulator terkait pemblokiran transaksi rekening dormant.
"BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).
Di sisi lain, kata Agustya, BRI juga terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman.
Seperti tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.
Harta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Naik 107 Persen Setahun |
![]() |
---|
Rekening Siswa SD Diblokir PPATK karena Dianggap Dormant, Padahal Buat Terima Hadiah Lomba |
![]() |
---|
Link Formulir Resmi PPATK untuk Buka Blokir Rekening Bank Dormant |
![]() |
---|
Apa itu Rekening Dormant yang Akan Diblokir PPATK? |
![]() |
---|
Cara Membuka Rekening Bank yang Diblokir PPATK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.