7 Bank Ini Setuju PPATK Bekukan Rekening Masyarakat yang Tak Aktif

7 Bank Ini Setuju PPATK Bekukan Rekening yang tidak aktif atau dormant sedang menjadi perhatian masyarakat

|
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
PPATK BLOKIR REKENING - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tak aktif selama tiga bulan menuai polemik. Protes datang dari masyarakat, khususnya warga kecil, karena pemblokiran dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa proses verifikasi, dan dianggap menyamaratakan semua nasabah sebagai pihak mencurigakan. 

"Saya rasa ini cukup bagus juga jadi kita ada kesempatan untuk mengingatkan nasabah bahwa rekening ini sebaiknya aktif, karena kalau rekening dormant lama selalu ada resiko kalau ada yang memakai yang punya rekening tidak tahu," katanya.

Hendra mengatakan jika nasabah meminta rekening yang diblokir dibuka, pihaknya akan mengikuti proses yang ditentukan PPATK.

Kendati demikian, Hendra enggan menyampaikan jumlah rekening dormant BCA yang diblokir PPATK.

"Mengenai jumlah berubah terus, karena setiap hari berkomunikasi dengan PPATK. Jadi memang jumlahnya naik turun, bergantung berapa yang diblokir dan berapa yang blokirnya dibuka," katanya.

4. Mandiri

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh PPATK dalam rangka penguatan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di Indonesia.

Adapun mekanisme pelaksanaan penghentian sementara transaksi mengacu kepada ketentuan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Corporate Secretary Bank Mandiri M. Ashidiq Iswara.

Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa rekening Mandiri akan menjadi dormant jika nasabah tidak melakukan transaksi keuangan apa pun, selain pembayaran biaya administrasi, selama 180 hari atau 6 bulan.

5. BJB

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB juga selaras. Pihaknya bakal terus menjunjung tinggi prinsip kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini ialah otoritas yang berwenang seperti PPATK.

Sekretaris Perusahaan Bank BJB Ayi Subarna menuturkan jika pihaknya sendiri sebelumnya telah memiliki kebijakan dan prosedur pengelolaan rekening dormant yang mengacu pada prinsip mengenali pengguna jasa. 

Dalam kebijakan itu, sebuah rekening dikategorikan dormant apabila tidak terdapat aktivitas transaksi debit seperti transfer keluar, pembayaran, atau pembelian dalam kurun waktu tertentu antara 6-12 bulan bergantung pada karakteristik masing-masing produk.

"Terkait mekanisme pemblokiran dan pembukaan blokir tersebut, bank bjb memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel," katanya.

6. CIMB Niaga

Unit usaha syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk mencatatkan per tahun 2025 ini, CIMB Niaga Syariah memiliki jumlah total puluhan ribu rekening dormant. Hal ini disampaikan oleh Direktur CIMB Niaga Syariah Pandji P. Djajanegara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved