Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun
Fandy Lingga disebut turut menyetujui pembentukan perusahaan boneka untuk mengalirkan dana pembelian bijih timah dari penambang ilegal
Pertemuan itu membahas permintaan bijih timah sebesar 5 persen serta pelaksanaan kerja sama penyewaan peralatan pengolahan logam, meski smelter swasta tidak memiliki competent person (CP).
Jaksa menyebut Fandy menyetujui pembayaran "biaya pengamanan" kepada Harvey Moeis, yang dicatat seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dari smelter swasta.
Fandy juga disebut menyetujui pembayaran biaya pengamanan sebesar USD25.000 per bulan kepada PT QSE yang dimiliki Helena Lim, sejak kerjasama pengolahan logam berlangsung.
Kakaknya Sudah Divonis 14 Tahun Penjara
Kakak Fandy Lingga yakni bos timah Bangka Hendry Lie sudah divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hendry Lie terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.
Hendry Lie juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,05 triliun.
Jika tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta benda Hendry Lie akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp 1.052.577.589.599.019 (Rp 1,05 triliun), dan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa," kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Hendry Lie dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Hendry Lie tak mendukung program pemerintah, yakni dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hakim mengatakan perbuatan Hendry Lie telah merugikan negara.
"Terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidananya," kata hakim.
Sebelumnya, Hendry Lie dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Jaksa meyakini Hendry Lie bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.
Fandy Lingga
Hendry Lie
PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
korupsi tata niaga timah
korupsi timah
PT Timah
Bangka Belitung
Bangkapos.com
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peran Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun dan Denda Rp 1 Triliun Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Harta dan Sumber Kekayaan Hendry Lie, Pendiri Sriwajaya Air Didenda Rp1 Triliun di Kasus Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.