Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun

Fandy Lingga disebut turut menyetujui pembentukan perusahaan boneka untuk mengalirkan dana pembelian bijih timah dari penambang ilegal

Editor: Fitriadi
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
DITUNTUT 5 TAHUN - Mantan marketing PT Tinindo Internusa (TIN), Fandy Lingga menggunakan kursi roda saat keluar ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025). Adik bos timah Hendry Lie ini dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. 

Pertemuan itu membahas permintaan bijih timah sebesar 5 persen serta pelaksanaan kerja sama penyewaan peralatan pengolahan logam, meski smelter swasta tidak memiliki competent person (CP).

Jaksa menyebut Fandy menyetujui pembayaran "biaya pengamanan" kepada Harvey Moeis, yang dicatat seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dari smelter swasta.

Fandy juga disebut menyetujui pembayaran biaya pengamanan sebesar USD25.000 per bulan kepada PT QSE yang dimiliki Helena Lim, sejak kerjasama pengolahan logam berlangsung.

Kakaknya Sudah Divonis 14 Tahun Penjara

Kakak Fandy Lingga yakni bos timah Bangka Hendry Lie sudah divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hendry Lie terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.

Hendry Lie juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,05 triliun.

Jika tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta benda Hendry Lie akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp 1.052.577.589.599.019 (Rp 1,05 triliun), dan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa," kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Hendry Lie dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.


Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Hendry Lie tak mendukung program pemerintah, yakni dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hakim mengatakan perbuatan Hendry Lie telah merugikan negara.

"Terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidananya," kata hakim.

Sebelumnya, Hendry Lie dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Jaksa meyakini Hendry Lie bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved