Berita Viral

Rekam Jejak Chusnul Khotimah, Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong Kasus Impor Gula

Chusnul Khotimah dilaporkan ke Ombudsman RI terkait kasus impor gula yang pernah menjerat Tom Lembong.

|
Warta Kota/Yulianto
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyapa pendukungnya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.  

Dalam keterangannya, Chusnul memaparkan bahwa kegiatan impor gula yang dilakukan Kementerian Perdagangan pada 2015 hingga 2016 mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp570 miliar.

“Berdasarkan metode audit yang kami gunakan, ditemukan kerugian negara sekitar Rp578,1 miliar dalam periode tersebut,” ujar Chusnul dalam persidangan.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam kurun waktu dua tahun tersebut, terdapat tiga menteri yang menjabat di Kementerian Perdagangan.

Namun, perizinan impor yang menjadi sorotan audit hanya terjadi pada masa jabatan Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita.

“Tiga menteri memang pernah menjabat, tapi yang menerbitkan perizinan impor yang kami audit hanya pada masa Pak Tom dan Pak Enggar,” kata Chusnul saat menjawab pertanyaan jaksa.

3 Hakim dilaporkan

Kasus korupsi impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kini memasuki babak baru.

Setelah dapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, kubu Tom Lembong kini malah laporkan majelis hakim PN tipikor ke Bawas MA dan KY.

Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melayangkan laporan resmi terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Laporan tersebut ditujukan ke dua lembaga pengawas, yaitu Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY), atas dugaan pelanggaran kode etik dan sikap tidak imparsial dalam proses persidangan.

"Benar, kami menindaklanjuti laporan-laporan sebelumnya. Kami menyoroti dugaan sikap tidak netral dari hakim, khususnya Hakim Anggota Alfis, yang tampak sudah ingin menghukum Pak Tom sejak pemeriksaan saksi," ungkap kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat dikonfirmasi pada Minggu, 3 Agustus 2025, melansir dari Kompas.com.

Persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika.

Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Dalam laporan itu, tim hukum menyebut ada indikasi kuat bahwa proses persidangan tidak berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Yang membuat kami khawatir, Hakim Alfis berkali-kali menyampaikan kesimpulan seolah-olah terdakwa telah bersalah, padahal semestinya asas presumption of innocence tetap dikedepankan," jelas Zaid.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved