Tiga Petinggi PT PIM Wilmar Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Dijerat UU Perlindungan Konsumen
Modus yang digunakan adalah praktik mencampur beras kualitas medium dengan sedikit beras premium, lalu menjualnya sebagai beras premium.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Kasus beras premium yang tidak sesuai standar mutu menyeret tiga orang dari jajaran pimpinan PT Padi Indonesia Maju (PIM) Wilmar sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri usai penyidikan mendalam.
Modus yang digunakan adalah praktik mencampur beras kualitas medium dengan sedikit beras premium, lalu menjualnya sebagai beras premium.
Baca juga: Cerita Warga Sidoarjo Untung Rp13 Miliar Oplos Beras Premium, Baru Produksi 2 Tahun
Ini dikenal sebagai praktik beras oplosan, yang secara hukum dilarang karena menyesatkan konsumen dan merugikan secara ekonomi.
Ketiganya yang kini berstatus tersangka diketahui merupakan pejabat penting dan staf di PT PIM, perusahaan pengolah beras yang berada di bawah naungan Wilmar Group. Perusahaan ini mulai bergerak di bisnis beras sejak 2018 setelah sebelumnya dikenal luas di sektor kelapa sawit.
Penyelidikan oleh tim Bareskrim dilakukan dengan memeriksa 24 saksi dan menggeledah fasilitas milik PT PIM di Serang, Banten. Polisi juga menggandeng tim dari Puslabfor untuk analisis laboratorium.
"Ditemukan fakta penyidikan adanya beras premium dari beberapa pasar tradisional dan modern kemudian telah dilakukan uji laboratorium komposisi beras tidak sesuai standar nasional," ujar Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri
Dari hasil penyidikan, penyidik menyita satu set mesin produksi beras serta mengambil sampel dari gudang milik PT PIM.
Baca juga: Inilah 3 Tersangka Kasus Beras Oplosan yang Merugikan Rakyat, Dirut dan 2 Anak Buahnya Terlibat
Uji laboratorium menemukan kejanggalan pada empat merek beras yang beredar di pasar, yaitu Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.
Keempat merek ini dinyatakan tidak memenuhi standar nasional berdasarkan hasil uji laboratorium dan pendapat saksi ahli.
Tersangka yang ditetapkan antara lain:
S (Presiden Direktur PT PIM)
AI (Kepala Pabrik)
DO (Kepala Quality Control)
Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa perusahaan telah memiliki SOP produksi beras, tetapi tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Bahkan setelah diberikan teguran tertulis oleh penyidik, pihak direksi hanya memberikan respons lisan tanpa melakukan perbaikan signifikan.
"Modus para pelaku adalah tetap memproduksi dan memasarkan beras sebagai beras premium, padahal berdasarkan hasil laboratorium, komposisinya tidak sesuai dengan ketentuan," kata Helfi Assegaf
Perbuatan ini dinilai melanggar UU Perlindungan Konsumen. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 2 miliar.
Cerita Warga Sidoarjo Untung Rp13 Miliar Oplos Beras Premium, Baru Produksi 2 Tahun |
![]() |
---|
Penyaluran Beras ke 7.406 Keluarga Penerima Manfaat di Pangkalpinang Tuntas |
![]() |
---|
Penyaluran Beras 7.406 KPM di Pangkalpinang Selesai, Penyaluran Agustus Masih Tunggu Kepastian Pusat |
![]() |
---|
Karyawan Gunarso Dirut BUMD Tersangka Kasus Beras Oplosan, Dulu Pejabat Perum Bulog |
![]() |
---|
Inilah 3 Tersangka Kasus Beras Oplosan yang Merugikan Rakyat, Dirut dan 2 Anak Buahnya Terlibat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.