Tiga Petinggi PT PIM Wilmar Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Dijerat UU Perlindungan Konsumen
Modus yang digunakan adalah praktik mencampur beras kualitas medium dengan sedikit beras premium, lalu menjualnya sebagai beras premium.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang sebelumnya telah diumumkan ke publik.
"Dirtipideksus Bareskrim Polri kembali mengungkap perkembangan terbaru dari kasus beras yang tidak sesuai dengan standar mutu dalam kemasannya," pungkas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Tiga Tersangka PT FS
Perkembangan hasil penyidikan perkara beras terhadap salah satu produsen PT FS atau Food Station.
Sebanyak tiga orang yang merupakan direksi PT FS yakni KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Kualiti Kontrol PT FS ditetapkan tersangka.
Mereka yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan.
Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti.
Modus operandi melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai MUTU SNI Beras Premium No. 6128-2020 yang ditetapkan Permentan No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Perbadan No. 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras.
Barang bukti yang disita beras total 132,65 ton dengan rincian kemasan 5 kilo berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton.
Yang kedua, menyita kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton.
Beberapa merek sampel beras premium yang disita merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi di mana sudah dilakukan uji laboratoris di Laboratorium Kementan RI.
Penyidik juga melakukan penyitaan dokumen legalitas dan sertifikat penunjang berupa dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Pasal yang dilanggar, tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu melakukan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.
Polisi menerapkan Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang TPPU, tindak pidana pencucian uang.
Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Cerita Warga Sidoarjo Untung Rp13 Miliar Oplos Beras Premium, Baru Produksi 2 Tahun |
![]() |
---|
Penyaluran Beras ke 7.406 Keluarga Penerima Manfaat di Pangkalpinang Tuntas |
![]() |
---|
Penyaluran Beras 7.406 KPM di Pangkalpinang Selesai, Penyaluran Agustus Masih Tunggu Kepastian Pusat |
![]() |
---|
Karyawan Gunarso Dirut BUMD Tersangka Kasus Beras Oplosan, Dulu Pejabat Perum Bulog |
![]() |
---|
Inilah 3 Tersangka Kasus Beras Oplosan yang Merugikan Rakyat, Dirut dan 2 Anak Buahnya Terlibat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.