Breaking News

Tersangka Buron Kejagung

Harun Masiku dan Jurist Tan Susul Riza Chalid, Paspor Bakal Dicabut Imipas, Buron Kejagung dan KPK

Imipas akan mencabut paspor Harun Masiku dan Jurist Tan bila diminta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Istimewa/Kolase Bangkapos.com
TIGA TERSANGKA - Tersangka beda kasus Harun Masiku, Jurist Tan dan Riza Chalid. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akan mencabut paspor Harun Masiku dan Jurist Tan bila diminta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Kita on proses karena dilengkapi dulu data-data semua yang termasuk mekanisme pemanggilan, dilengkapi dulu," kata Anang, saat ditemui di kantor Kejagung

Anang mengatakan, setelah seluruh syarat dilengkapi, permohonan red notice akan diteruskan oleh Polri ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, untuk dilakukan proses verifikasi dan persetujuan.

Soal Harun Masiku

KPK memastikan pencarian terhadap Harun Masiku masih tetap diupayakan meski Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sudah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. 

"Yang pasti KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya, termasuk terkait dengan DPO HM (Harun Masiku) juga masih terus dilakukan pencarian sehingga perkara ini bisa betul-betul tuntas, diselesaikan oleh KPK," kata Juru Bicara KPK Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025) lalu.

Status DPO Jurist Tan Diproses

Jurist Tan telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Namun, penyidik Kejaksaan Agung masih belum bisa memeriksa eeks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut karena keberadaannya yang tidak diketahui. 

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Singapura menanggapi dugaan bahwa Jurist Tan berada di negara tersebut.  

Lantas, bagaimana langkah Kejagung untuk mendapatkan keterangan dari mantan stafsus Mendikbudristek tersebut?

Sebelumnya, Jurist Tan telah ditetapkan menjadi salah satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kemendikbudristek. 

Hingga kini, Kejagung belum berhasil memeriksa Tan secara langsung. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut bahwa Jurist Tan telah mangkir dari pemanggilan penyidik sebanyak tiga kali. 

Adapun panggilan dari penyidik yang diabaikan yakni pada 18, 21, dan 25 Juli 2025.  

"Pemanggilan ketiga, Jumat tanggal 25 Juli 2025 (tidak memenuhi pemanggilan)," kata Anang, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).  

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved